Liputan6.com, Jakarta Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.Â
"Di mana salah satunya tersangka DR, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Jumat (13/8/2021).
Advertisement
Dikatakan untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari, terhitung sejak hari ini, Jumat 13 Agustus 2021 sampai 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Dari penelusuran terkait nilai kekayaan dari situs KPK, Dadan Ramdani terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 27 Februari 2020.Â
Dia melaporkan jika total harta kekayaannya mencapai Rp 953.039.247. Ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan harga bergerak lainnya. Berikut rinciannya:
Â
Rincian Harta
Data Harta:
1. Tanah dan Bangunan Rp 370.000.000, terdiri dariÂ
- Tanah Seluas 2050 m2 di Kabupaten/ Kota Cirebon dari hasil sendiri senilai Rp 50 juta
- Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/55 m2 di Kabupaten/Kota Kuningan senilai Rp 320 juta
2. Alat Transportasi dan Mesin Rp 200 juta
- Mobil Mitsubishi Minibus Tahun 2013 senilai Rp 200 juta
3. Harta Bergerak Lainnya senilai Rp. 35,9 juta
4. Surat Berharga Rp. ----
5. Kas dan Setara Kas Rp. 347.139.247
6. Harta Lainnya Rp. ----
7. Utang Rp. ----
TOTAL kekayaan Rp. 953.039.247
Â
Â
Advertisement