Liputan6.com, Jakarta Keberadaan pembangunan jalan tol Trans Sumatera diyakni memberi dampak positif ke berbagai sektor. Dampaknya berupa penciptaan nilai tambah, pendapatan dan kesempatan kerja terhadap beberapa sektor, salah satunya sektor konstruksi.
“Dari identifikasi, sektor-sektor yang memperoleh manfaat dari adanya Tol Trans Sumatera, baik dari tahap pembangunan, konstruksi maupun tahap operasional, yaitu diantaranya yang sangat berpengaruh adalah sektor konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, dan sektor lainnya,” kata Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi J. Gani dalam Bincang DJKN, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga
Adapun persentase pengaruh adanya jalan tol trans Sumatera terhadap sektor konstruksi sebesar 54 persen, industri pengolahan 22 persen, pertambangan dan penggalian 8 persen, perdagangan besar 6 persen, transportasi dan pergudangan 3 persen.
Advertisement
Selanjutnya, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan 2 persen pengaruhnya; jasa keuangan dan asuransi 1 persen, informasi dan komunikasi 1 persen; jasa perusahaan 1 persen; dan sektor pengadaan listrik dan gas 1 persen.
Biayai 6 Ruas Tol Trans Sumatera
PT SMI terlibat membiayai 6 ruas jalan tol trans Sumatera, yaitu ruas Medan-Binjai 17 Kilometer, Pekanbaru-Dumai 131 kilometer, Pematang Panggang-Kayu Agung 77 kilometer.
Kemudian Bakauheni-Terbanggi Besar 140 kilometer, Terbanggi besar-Pematang panggang 112 kilometer, dan ruas Palembang Indralaya 22 kilometer.
“SMI terlibat membiayai 6 ruas jalan tol trans Sumatera dari 11 ruas prioritas dimana seluruhnya sudah selesai di bangun dan beroperasi secara komersial. Jadi mulai dari 2019-2021 bahkan untuk beberapa seksi di Medan-Indralaya sudah beroperasi sejak oktober 2017,” ujarnya.
Demikian, Sylvie menyampaikan bahwa seluruh ruas jalan pembangunan tol Trans Sumatera sudah dibiayai oleh PT SMI, sebagaimana halnya pembiayaan proyek dibiayai oleh pinjaman dan juga porsi equity dari Hutama Karya yang berasal dari PMN.
“Pembangunan tol trans Sumatera ini sesuai dengan Perpres yang ada, yaitu diberikan penjaminan dari Pemerintah untuk menjamin porsi hutang atau pinjaman dari bank-bank yang berpartisipasi,” pungkasnya.
Advertisement