4 Alasan Jangan Pernah Cetak Kartu Vaksin Covid-19

Pemerintah mengeluarkan alasan kartu vaksin tidak perlu dicetak.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2021, 07:58 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 14:45 WIB
Kartu Vaksinasi COVID-19
Kartu Vaksinasi COVID-19 (Foto: menpan.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Program vaksinasi yang sudah dijalankan sejak awal tahun 2021 telah berlangsung hingga sekarang. Di Indonesia sendiri, pemerintah memberikan bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan berupa sertifikat atau kartu vaksin Covid-19.

Sertifikat dapat diunduh secara publik dengan mengakses lama pedulilindungi.id. Namun, belakangan ini muncul fenomena jasa cetak kartu vaksin. Kemudahan tersebut disuguhkan ke masyarakat sehingga menerima jumlah permintaan yang cukup besar.

Kartu yang dicetak berupa kartu ATM atau kartu KTP yang tersedia di media sosial atau e-commerce. Penyedia jasa dilakukan untuk memudahkan masyarakat memenuhi syarat perjalanan ataupun mengakses layanan publik. 

Adapun hal yang disayangkan adalah penyedia jasa cetak kartu ini tidak diperlukan karena mengkhawatirkan data pribadi yang akan bocor. Melansir dari laman menpan.go.id, berikut adalah 4 alasan kartu vaksin tidak perlu dicetak.

 

4 Alasan Kartu Tidak Perlu Dicetak

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

1. Penyalahgunaan Data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu yang dilakukan penyedia jasa cetak kartu perlu dijaga keamanan dan privasinya agar data yang tercatat tidak tercecer atau hilang. Alasannya karena dalam sertifikat vaksin COVID-19 terdapat beberapa data diri penting yang terdiri dari:

- Nama lengkap penerima vaksin

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tempat dan tanggal lahir

- Kode batang (barcode)ID

- Tanggal menerima vaksin

- Informasi dosis vaksin COVID-19 yang diterima

- Merek vaksin yang digunakan

- Nomor batch dari vaksin

- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia (Kemenkes)

Apabila proses mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak memiliki risiko akan adanya kebocoran data.

“Bila penyedia jasa menyalahgunakan data Anda dapat dipakai untuk berbagai hal negatif, seperti pinjaman online hingga tindak kriminal,” demikian yang tertulis pada laman menpan.go.id.

 

 

2. Tidak Diwajibkan Pemerintah

Pedulilindungi.id Sertifikat Vaksin
Sertifikat vaksin bisa diunduh jika pengguna sudah memperbarui aplikasi PeduliLindungi versi terkini.

 

 

Pemerintah mengatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Dari pihak pemerintah hingga penyedia layanan perjalanan atau publik pun menyatakan hal yang serupa bahwa tidak ada kewajiban mencetak kartu vaksin COVID-19.

“Kemenkes tidak mengatur ketentuan dari boleh tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik”, ujar Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Selasa (24/08/2021).

Nadia juga kembali menegaskan bahwa pihak pemerintah tidak mengatur hal tersebut.

 

3. Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi

Vaksin Rabies Untuk Hewan Peliharaan di Kelurahan Bukit Duri
Pemilik kucing memperlihatkan kartu vaksin rabies di kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) memberikan vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan warga untuk mengantisipasi penyakit rabies. (merdeka.com/Imam Buhori)

Aplikasi PeduliLindungi yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah berfungsi untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19. Inovasi dari pemerintah ini dilakukan sebagai salah satu bentuk untuk mengurangi penularan COVID-19 di tempat publik.

Apabila Anda telah mengunduh aplikasi tersebut, maka akan lebih mudah untuk menunjukkan bukti sertifikat tersebut saat dibutuhkan. Kedua, data pribadi yang tercantum akan lebih terjamin dibandingkan mencetak kartu menggunakan penyedia jasa. 

 

4. Penyedia Jasa Cetak Kartu di Media Sosial/e-commerce Diblokir

FOTO: Pekerja Swasta Ikuti Program Vaksinasi Gotong Royong
Pekerja swasta menerima kartu Status Pemberian Vaksinasi saat mengikuti program Vaksinasi Gotong Royong di Sudirman Park Mall, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Vaksin yang disuntikkan dalam program Vaksinasi Gotong Royong adalah Sinovam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Fenomena dari cetak kartu vaksin secara fisik baru-baru saja muncul dan beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut Kemendag sudah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di pasar digital. Kebijakan ini ingin ditujukan untuk mengurangi persebaran data pribadi masyarakat. 

Kemudian, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono menyatakan terdapat 137 kata kunci dan 2.453 produk dan jasa percetakan kartu vaksin di pasar digital yang sudah diblokir pemerintah.

“Dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin COVID-19 dan memiliki potensi pelanggaran penyalahgunaan data pribadi,” tambah Veri.

Oleh karena ini, peningkatan pengawasan kegiatan ini akan diperketat Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN di seluruh pasar digital Indonesia.

Penemuan susulan yang baru-baru ini diterima adalah terdapat 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa cetak kartu dan sertifikat vaksin COVID-19 disusul dengan harga yang beragam.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

 

Infografis Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Menyusui.

Infografis Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Menyusui. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Menyusui. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya