Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji moratorium atau penundaan pembayaran utang berdasarkan undang-undang untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 agar tidak sampai mengajukan pailit.
Menanggpi hal tersebut, Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) mendukung konsep moratorium pengajuan permohonan kepailitan guna menyelamatkan dunia usaha akibat dampak Covid-19.
Baca Juga
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua RICI Hardiansyah. Menurutnya, RICI telah menyampaikan usul moratorium ini sejak bulan Oktober tahun 2020, dalam agenda webinar diskusi bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Advertisement
"Dalam kondisi yang serba tidak pasti bagi dunia usaha saat ini, langkah mempailitkan usaha harus betul-betul harus dihindari," Ungkap Hardiansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/08/2021).
Ia menjelaskan, Perlu adanya aturan dengan proses yang singkat untuk mengantisipasi hal ini, antara lain dengan Pemerintah dapat menerbitkan PERPPU atas Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
"Namun konsep moratorium ini harus ada payung hukumnya dan tentunya harus melihat dari segala aspek khususnya perbankan dan kreditor," Tegas Hardiansyah.
Sebagai informasi, RICI merupakan organisasi yang menaungi para pemangku kepentingan dalam bidang restrukturisasi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengajuan PKPU dan Pailit Meningkat
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa terdapat peningkatan jumlah kasus pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, menjadi 430 kasus.
"Sampai sekarang sudah ada sekitar 430 kasus yang dipailitkan atau di-PKPU-kan di pengadilan Jakarta, Surabaya, dan lainnya," kata Menko Airlangga Hartarto dalam Rakernas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara daring di Jakarta, Selasa (24/8).
Pemerintah memandang terdapat moral hazard dalam pengajuan PKPU dan kepailitan tersebut karena persyaratannya yang mudah.
Aturan pengajuan PKPU, kata Menko Airlangga, merupakan produk hasil krisis moneter tahun 1998. Saat itu aturan dibuat untuk mempermudah pelaku usaha keluar dari dampak krisis sehingga sempat terjadi terjadi pengajuan kepailitan secara massal.
"Ini menjadi bagian dari EoDB (Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha), bahwa mekanisme exit-nya dipermudah," kata Menko Airlangga.
Saat ini pemerintah sedang mengkaji moratorium atau penundaan pembayaran utang berdasarkan undang-undang untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 agar tidak sampai mengajukan pailit. Hal ini agar pengajuan PKPU dan pailit tidak sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Sekarang pemerintah sedang mengkaji terkait hal tersebut karena ini bukan hanya dimanfaatkan debitur tapi beberapa kreditur menggunakan ini sebagai bagian dari corporate action mereka," ucap Menko Airlangga.
Advertisement