5.062 SNI Bidang Industri Diterbitkan per Agustus 2021

Kemenperin terus mendorong sektor industri di Tanah Air untuk semakin meningkatkan daya saingnya.

oleh Andina Librianty diperbarui 25 Agu 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 16:30 WIB
Menperin Agus Gumiwang
Menperin Agus Gumiwang. Dok: Kementerian Perindustrian

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri di Tanah Air untuk semakin meningkatkan daya saingnya, mulai dari tingkat produksi, manajemen, hingga pemenuhan persyaratan pasar dan optimalisasi teknologi Industri.

Langkah strategis ini guna mewujudkan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan dan inklusif.

“Di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, kami berkomitmen untuk selalu mendukung industri nasional dalam meningkatkan daya saing produknya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (25/8).

Dijelaskannya, untuk mendorong industri mencapai keunggulan yang kompetitif, Kemenperin memacu daya saing industri nasional melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian.

Hal ini sejalan dengan peran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, yaitu menjalankan fungsi pembinaan industri pada perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi, pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.

Hingga Agustus 2021, dari total 13.651 SNI, sebanyak 5.062 merupakan SNI bidang Industri. SNI bidang Industri tersebut telah diterapkan oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan 364 SNI sukarela.

“Secara khusus pada tahun 2021 ini, kami telah menetapkan 3 SNI wajib bidang industri. Kami juga telah melakukan pembahasan 85 rancangan SNI, sehingga diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional di pasar domestik maupun global,” tutur Agus.

Terkait dengan pengembangan industri hijau, Kemenperin sampai saat ini telah menetapkan 28 Standar Industri Hijau (SIH). Selain itu, sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau. Pembangunan industri melalui kaidah-kaidah industri hijau ini merupakan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Dengan penerapan industri hijau, industri akan beroperasi secara efektif dan efisien, melakukan proses produksi bersih melalui upaya mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan rantai nilai produksi atau yang dikenal dengan konsep 5R, yang mana di tataran global dikenal dengan konsep circular economy,” ungkap Menperin.

Guna mendorong industri dalam negeri memenuhi standar yang ditetapkan dan meningkatkan daya saing melalui penguasaan teknologi, pemerintah juga telah menginisiasi penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0, yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2018 lalu.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Program Making Indonesia 4.0

Astra
Simbolisasi serah terima bantuan Astra ke Kemenperin secara virtual dihadiri Menperin Agus Gumiwang, Sekjen Kementerian Perindustrian Dody Widodo, Direktur Astra Gita Tiffani Boer didampingi Presiden Direktur PT Tjahja Sakti Motor Anton Kumonty dan Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah.

Berbagai program Making Indonesia 4.0 yang telah dijalankan Kemenperin, antara lain penilaian self asessment kesiapan transformasi industri 4.0 kepada 775 perusahaan industri dengan menggunakan alat ukur Indonesia Industry 4.0 Readiness Index atau INDI 4.0. Kemudian, pemberian penghargaan INDI 4.0 kepada 18 perusahaan industri yang telah sukses bertransformasi menjadi industri 4.0.

Selanjutnya, penetapan tiga industri sebagai National Lighthouse, pendampingan transformasi kepada 45 perusahaan industri 4.0,menghubungkan 13.000 Industri Kecil Menengah (IKM) dalam marketplace melalui program e-Smart IKM, membangun Capability Center atau Pusat Industri Digital (PIDI 4.0), dan menyiapkan sebanyak 760 Manajer Transformasi Industri 4.0 melalui program pelatihan.

Di samping itu, terkait kebijakan strategis lainnya dalam upaya memacu daya industri nasional, Kemenperin telah mengeluarkan kebijakan substitusi impor 35 persen pada 2022. Strategi ini ditempuh guna merangsang pertumbuhan industri substitusi impor di dalam negeri, peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk produksi barang-barang substitusi impor.

Sebagai upaya penguatan industri nasional, BSKJI Kemenperin menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akbar “Penguatan Industri di Masa Pandemi melalui Standardisasi dan Optimalisasi Teknologi” pada Selasa (24/8). Pelaksanaan bimtek tersebut bersifat sharing knowledge yang dalam tiap seri pelaksanaannya mengangkat tema berbeda. Seri pertama bimtek akbar berlangsung pada 24-26 Agustus 2021 dengan tema Teknik Audit Internal Sistem Manajemen Sesuai SNI ISO 19011:2018, dengan jumlah partisipasi peserta lebih dari 2000 orang yang berasal dari berbagai sektor industri.

“Tema ini dipilih karena pengetahuan mengenai Sistem Manajemen dengan pelaksanaan ISO 19011:2018 akan membantu industri untuk meningkatkan jaminan kualitas proses dan produk, sehingga dapat menjamin konsistensi mutu produk yang dihasilkan oleh industri,” ujar Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi.

Ia menjelaskan, dengan memahami prinsip dan teknik audit internal, selanjutnya industri dapat menerapkan audit internal sistem manajemen sesuai persyaratan SNI ISO 19011:2018. “Penerapan sistem manajemen yang baik tentunya dapat meningkatkan daya produk industri nasional,” sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya