Simak Tugas dan Fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 16:10 WIB
Rupiah Menguat di Level Rp14.264 per Dolar AS
Pekerja menunjukan mata uang Rupiah dan Dolar AS di Jakarta, Rabu (19/6/2019). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sore ini Rabu (19/6) ditutup menguat sebesar Rp 14.269 per dolar AS atau menguat 56,0 poin (0,39 persen) dari penutupan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar )

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi. 

Adanya lembaga ini awalnya berlandaskan pada Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan adanya LAPS SJK ini, layanan lebih mengacu pada rezim perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Sejak 16 Desember 2020 aturan tersebut sudah mulai diluncurkan. Sistem yang dijalankan berbeda dengan sistem pengadilan yang ada karena sistemnya yang berfokus pada perdamaian (mediasi) dan putusan majelis arbitrase (arbitrase) yang bersifat final dan binding⎼kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Menurut Ketua LAPS SJK Himawan E. Subiantoro, penyelesaian sengketa pada sektor industri ini penting pada kegiatan yang dilakukan di pasar modal. Hal tersebut ditujukan guna untuk meningkatkan pertumbuhan keamanan dari transaksi yang dilakukan.

“Dasar dari pasar modal mendirikan kami karena adanya market refund. Jadi, kebutuhan dari pasar yaitu perlindungan terhadap minority stakeholder,” ujar Himawan, seperti ditulis Selesa, (31/8/2021).

Oleh karena itu, Himawan menegaskan kembali bahwa dua layanan minimal dari LAPS SJK adalah melakukan mediasi dan arbitrase. Proses perundingan yang dilakukan akan dibantu oleh mediator dari LAPS SJK untuk menemukan kesepakatan perdamaian.

Meskipun kedua belah pihak berselisih, layanan jasa yang ditawarkan akan berusaha untuk tetap menemukan kesepakatan agar mencapai win-win solution. Sementara itu, untuk layanan arbitrase dilakukan di luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian.

“Misi yang pertama kita adalah menyediakan forum yang adil dan bersahabat. Kata inilah kita maksudkan supaya setiap pihak menjadi nyaman,” jelas Himawan.

Menyelesaikan suatu perselisihan dengan emosi yang menegangkan tentunya tidak menyenangkan. Himawan menggarisbawahi bahwa dengan adanya layanan jasa penyelesaian masalah ini mampu menciptakan suasana dan atmosfer yang bersahabat.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Fokus Layanan yang Diberikan

Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Bila nasabah atau konsumen adalah pelaku usaha yang ingin melakukan penyelesaian sengketa seputar masalah keuangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pengajuan yang diberikan pemohon dapat ditolak dan tidak dilayani jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Verifikasi pengajuan akan dilakukan dalam 3 tahap, antara lain verifikasi data, data pemohon, dan tanggapan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Berikut adalah kategori pengaduan yang ditolak oleh LAPS SJK antara lain:

- Kategori 1: berindikasi pidana

- Kategori 2: berindikasi pelanggaran market conduct

- Kategori 3: bersifat massal atau masif yang tidak dapat diselesaikan secara parsial

- Kategori 4: belum diselesaikan melalui Internal Dispute Resolution (IDR)

- Kategori 5: sedang diperiksa/sudah diputus oleh instansi berwenang lainnya

- Kategori 6: konsumen/PUJK tidak memilih/tidak memiliki kesepakatan menunjuk LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketa

- Kategori 7: menyangkut pihak lain (pihak ketiga) di luar sektor jasa keuangan

- Kategori 8: pengaduan terhadap kebijakan atau standar industri yang diterapkan oleh semua PUJK pada sektor yang bersangkutan

- Kategori 9: penolakan PUJK dalam menerima calon konsumen

- Kategori 10: pengaduan yang berulang yang sebelumnya telah ditolak LAPS SJK

- Kategori 11: pengaduan tidak terkonfirmasi (tidak ada nomor kontak/alamat e-mail konsumen)

Sistem yang Masih Belum Ideal

Pengaduan secara resmi sudah dibuka pada Januari 2021. Mengingat adanya kondisi pandemi yang serba tidak pasti, OJK sendiri menyatakan bahwa sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan aman.

Upaya yang sudah dilakukan bersama pemerintah sama-sama berfokus pada pertumbuhan dan pemulihan ekonomi Indonesia yang masih ditekan oleh pandemi COVID-19. Oleh karena itu, diharapkan dengan kondisi seperti ini, pengawasan secara terintegrasi juga diterapkan guna mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan.

Penerapan aturan yang baru dinilai masih belum optimal dan ideal. Oleh karena itu, pelayanan dari mediator dan arbitrator masih akan ditingkatkan. Misalnya dari sisi biaya yang dibuat lebih adil. 

“Yang kami perlukan adalah hubungan antara pihak dari para lawyer, OJK, Mahkamah Agung (MA), pelaku bisnis, untuk bisa memanfaatkan layanan ini,” tutup Himawan.

 

Reporter: Caroline Saskia

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya