BI Terbitkan Aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial

Terdapat lima substansi pengaturan dalam PBI Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial ini. Pertama adalah penjelasan mengenai RPIM oleh Bank beserta cakupannya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Sep 2021, 21:35 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Aturan baru ini berlaku efektif 31 Agustus 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya BI dongkrak inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi Perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, perorangan berpenghasilan rendah (PBR) dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Terdapat lima substansi pengaturan dalam PBI baru ini. Pertama adalah penjelasan mengenai RPIM oleh Bank beserta cakupannya.

Kedua Kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.

Ketiga tata cara perhitungan RPIM. Keempat soal pelaporan, publikasi, pengawasan,evaluasi dan bantuan teknis.

Terakhir atau kelima soal penghargaan dan sanksi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan yang Dicabut

Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya