Tak Bisa Ikut SKD CPNS 2021 Karena Covid-19 dan Isolasi, Harus Bagaimana?

Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 mulai digelar pada Kamis (2/9/2021) hari ini dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan (prokes) ketat.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 02 Sep 2021, 07:45 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 07:45 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 mulai digelar pada Kamis (2/9/2021) hari ini dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan (prokes) ketat. Termasuk melarang peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi untuk ikut ujian.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kewenangan bagi peserta terpapar Covid-19 untuk ikut ujian SKD CPNS di lain waktu.

"Apabila ada peserta yang positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi saat jadwal tes berlangsung, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan," tulis akun Instagram resmi @kemenpanrb, dikutip Kamis (2/9/2021).

Bagi peserta yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada panitia melalui WhatsApp 0896-7735-7088.

Saat menghubungi pihak panitia SKD CPNS, sertakan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test RT PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang, paling lambat H-1 sebelum ujian seleksi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian akan mengatur kembali jadwal tes SKD CPNS 2021 bagi peserta yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ini Aturan Pakaian dan Barang Bawaan saat Tes SKD CPNS 2021

Pengumuman CPNS
Pengumuman tahap pertama pendaftaran CPNS 2021 bisa dilihat pada portal SSCASN melalui akun masing-masing pelamar.

Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 tinggal menghitung jam. Setelah berlatih soal, ada hal penting lain yang harus dipersiapkan, yaitu pakaian dan barang bawaan pada saat pelaksanaan tes.

Dikutip dari website resmi KemenPANRB, Kamis (2/9/2021), berdasarkan Pengumuman Nomor: B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta wajib memakai pakaian dengan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak.

Selain itu, peserta juga wajib memakai celana panjang atau rok berwarna hitam polos dan bukan celana jeans. Bagi wanita yang berjilbab, wajib memakai jilbab berwarna hitam. Sedangkan untuk sepatu, wajib memakai pantofel tertutup berwarna gelap.

Di samping itu, karena masih dalam kondisi pandemi, peserta juga harus menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang mampu menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Kemudian peserta juga harus menggunakan faceshield bersama masker yang direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Barang yang Harus Dibawa

Formulir Deklarasi Sehat untuk Peserta Tes SKD CPNS 2021 di portal SSCASN. Dok SCCASN
Deklarasi Sehat untuk Peserta Tes SKD CPNS 2021 di portal SSCASN. Dok SCCASN

Agar tidak ada yang tertinggal, persiapkan pula segala barang yang harus dibawa ketika pelaksanaan Tes SKD dari sekarang. 

Masih dari sumber yang sama, barang-barang yang harus dibawa peserta adalah sebagai berikut:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.

c. Hasil swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

d. Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.

e. Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.

f. Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu). 

Sedikit peringatan, panitia bisa membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang hadir terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, tidak memakai masker sesuai dengan ketentuan, dan tidak membawa kelengkapan persyaratan.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya