Cara Cek Subsidi Listrik PLN, Pakai Aplikasi dan Website

Berikut cara mengetahui Anda dapat atau tidak subsidi listrik PLN. Disimak ya.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Sep 2021, 15:21 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 15:15 WIB
Subsidi Listrik PLN.
Ilustrasi Cara Cek Subsidi Listrik PLN. Dok PLN

Liputan6.com, Jakarta Akhirnya, PLN kembali mengalirkan subsidi listrik ke masyarakat demi meringankan beban selama pandemi Covid-19.

Adapun pemberian subsidi listrik ini merupakan yang kesekian kalinya. Pemerintah memperpanjang subsidi listrik PLN hingga Desember 2021. Subsidi listrik menjadi bagian dari program bansos di tengah penerapan PPKM.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menyebutkan beberapa bentuk pemberian subsidi listrik PLN.

Pertama, diskon tarif listrik akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Kemudian bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. “Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token stimulus, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus, karena stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” jelas Bob dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Kemudian khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. 

Bagi masyarakat yang ingin memastikan dirinya mendapatkan diskon stimulus listrik dari PLN dapat memeriksanya dengan cara:

Melalui Aplikasi PLN Mobile

1. Buka Aplikasi PLN Mobile

2.Pilih Menu Info Stimulus

3.Masukan ID Pelanggan/Nomor Meter, selanjutnya klik kirim.

 

Mengecek lewat Website

Subsidi Listrik
Warga kembali menerima subsidi listrik pada September 2021. Dok PLN

Melalui Website PLN 

1. Buka website https://portal.pln.co.id2. Klik “Diskon Stimulus Covid-19”

3. Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha dan klik “Cari”

4. Selanjutnya masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kode captcha, selanjutnya klik “Simpan”. 

Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.

Akan tetapi, apabila pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya