5 Pejabat Tinggi Teken Nota Kesepahaman Kanal Pengaduan SP4N LAPOR! 2021-2026

Pemerintah menyelenggarakan nota kesepahaman untuk kanal pengaduan SP4N LAPOR! untuk periode 2021-2026.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 09 Sep 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 14:50 WIB
FOTO: Tjahjo Kumolo dan DPR Bahas Rekrutmen CPNS Tahun 2021
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas rekrutmen CPNS tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyelenggarakan nota kesepahaman untuk kanal pengaduan SP4N LAPOR! untuk periode 2021-2026. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Kepala Staf Kepresidenan, dan Ketua Ombudsman secara virtual, Kamis (9/9/2021).

Penandatanganan nota kesepahaman SP4N LAPOR! 2021-2024 juga akan disaksikan oleh Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman SP4N LAPOR! ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah diteken 2016 dan berakhir pada tahun ini.

"Oleh karena itu, sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, maka perlu disusun kembali nota kesepahaman bersama yang baru dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga lain untuk pengelolaan pengaduan publik yang lebih baik," ujarnya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman SP4N LAPOR! secara virtual, Kamis (9/9/2021).

Diah menuturkan, penggunaan aplikasi SP4N LAPOR! untuk pengaduan publik telah berkembang hingga ke berbagai instansi pemerintah daerah selama 5 tahun penggunaannya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelayanan Publik

FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut laporannya, jumlah instansi yang sudah terhubung pada portal tersebut naik pesat dari 41 instansi pada 2016 menjadi 657 instansi pada 2021 ini. Capaian itu disebut Diah akan terus dilanjutkan hingga 2026 mendatang.

"Dan sudah ditetapkannya SP4N LAPOR! sebagai aplikasi umum berbasis pakai di bidang pengelolaan pelayanan publik pada tahun 2020. Serta telah disusunnya roadmap SP4N 2020-2024 yang memuat sasaran strategi pengelolaan selama 5 tahun ke depan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya