Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Pentingnya Jaminan Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengatakan, di era pandemi Covid-19 ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2021, 14:48 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 14:42 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengatakan, di era pandemi Covid-19 ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja.

Jaminan sosial ini juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan sendiri meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, juga akan segera ditambahkan dengan perlindungan yang lebih lengkap yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.

"Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik," katanya dalam Acara Penganugrahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award), Kamis (9/9/2021).

Dia menyampaikan, sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta. Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya.

Selanjutnya, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Salah satu isi dalam regulasi ini adalah mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia.

Dia mengatakan, dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja.

"Diharpkan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja," jelas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bantuan Subsidi Gaji

SMS Blasting Bantuan Subsidi Gaji
SMS Blasting Bantuan Subsidi Gaji

Di sisi lain, Wapres Ma'ruf juga menyampaikan, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu langkah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp500.000 selama 2 bulan dengan total penerimaan 1 juta per orang. BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.

"BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini," katanya mengakhiri.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya