APBN 2020 Selamatkan 5 Juta Orang Indonesia dari Jurang Kemiskinan

Optimalisasi Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 telah berperan penting dalam menahan kontraksi ekonomi, khusunya kemiskinan.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Sep 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 17:30 WIB
FOTO: Jumlah Penduduk Miskin Bali Bertambah Selama Pandemi COVID-19
Dua anak membaca buku di depan sebuah rumah di kawasan Sidemen, Karangasem, Bali, Kamis (2/9/2021). Badan Pusat Statistik Provinsi Bali mengumumkan penduduk miskin Bali kini berjumlah 201.970 orang dari sekitar 4,32 juta orang penduduk Bali. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Optimalisasi Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 telah berperan penting dalam menahan kontraksi ekonomi, sekaligus menekan laju pertumbuhan angka kemiskinan di Indonesia. Berkat kerja sama semua pihak, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 tidak mengalami kontraksi terlalu dalam.

Optimalisasi APBN TA 2020 dan Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020 berkontribusi dalam menekan kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun lalu menjadi hanya -2,07 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Hal ini menjadikan Indonesia termasuk negara dengan dampak ekonomi moderat di tengah pandemi.

Capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun lalu itu , jauh lebih baik jika dibandingkan dengan rata-rata kontraksi pertumbuhan ekonomi negara G20 yang sebesar -4,7 persen, di antara negara Asean-6 dengan rata-rata -4,3 persen.

Efektivitas APBN TA 2020 juga telah berhasil menekan laju penambahan penduduk miskin di Indonesia menjadi 10,19 persen. Angka ini lebih baik dari prediksi Bank Dunia yang memprediksi penambahan penduduk miskin di dalam negeri akan mencapai 11,8 persen pada 2020.

“Dengan kata lain, seperti diutarakan Ibu Menteri Keuangan, APBN TA 2020 telah menyelamatkan lebih dari 5 juta rakyat Indonesia jatuh ke jurang kemiskinan akibat pandemi COVID-19,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Pemerintah bersama DPR telah menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 (RUU P2 APBN TA 2020) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan UU P2 APBN TA 2020 menunjukkan bahwa DPR sebagai perwakilan masyarakat Indonesia telah menerima pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN TA 2020, termasuk pelaksanaan Program PC-PEN TA 2020.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Ilustrasi APBN. Dok Kemenkeu
Ilustrasi APBN. Dok Kemenkeu

RUU P2 APBN TA 2020 berisi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini akan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sejak 2016, Opini WTP atas LKPP 2020 ini menjadi yang kelima kali yang diperoleh pemerintah.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 merupakan laporan pertanggungjawaban dari pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN TA 2020 yang merupakan gabungan dari 86 (delapan puluh enam) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan 1 (satu) Laporan Keuangan Bendahara Umum negara.

Adapun untuk anggaran PC-PEN pada tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,2 triliu. Sampai dengan akhir TA 2020, realisasi atau serapan anggaran tersebut mencapai Rp 575,8 triliun atau 82,83 persen.

“Program PEN diutamakan untuk memulihkan dan melindungi masyarakat dari COVID-19 serta menjaga perekonomian nasional, melalui dukungan kepada UMKM, dunia usaha dan masyarakat secara umum. Dalam hal ini, pemerintah memberikan prioritas kepada masyarakat miskin dan rentan yang perlu mendapatkan bantuan dalam program jaring pengaman sosial,” papar Menteri Kominfo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya