Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka melakukan penagihan hak negara, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah memanggil 24 obligor dan debitur yang mendapatkan dana BLBI pada krisis 1998.
"Sudah ada 24 pemanggilan kepada obligor dan debitur," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/9).
Baca Juga
Sri Mulyani menyebut ada berbagai respon dari para obligor dan debitur. Mereka pun terbagi dalam kelompok berdasarkan responnya.
Advertisement
Kelompok pertama menjadi yang paling kooperatif. Alasannya, obligor dan debitur ini datang memenuhi panggilan Satgas BLBI dan mengakui memiliki utang kepada negara. Mereka pun datang dengan menyusun rencana penyelesaian utang.
"Ini yang paling kooperatif," kata dia.
Kelompok kedua, yakni para obligor atau debitur yang hadir secara langsung atau diwakili dalam pemanggilan. Mereka datang untuk mewakili dan membawa rencana penyusunan pembayaran utang. Namun, Satgas menolak rencana yang diusulkan karena dianggap tidak realistis.
"Mereka juga mengakui namun mereka menyampaikan rencana penyelesaian untuk utang-utang mereka. Namun rencana tersebut mungkin tidak realistis dan ditolak oleh tim kita," kata dia.
Kelompok ketiga merupakan obligor dan debitur BLBI yang hadir dalam pemanggilan tersebut. Namun pihaknya menyatakan tidak memiliki utang kepada negara.
"Ada yang hadir tapi menyatakan tidak punya utang kepada negara," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Penuhi Panggilan
Kelompok keempat, obligor dan debitur tidak hadir memenuhi pemanggilan Satgas BLBI. Namun mereka menyampaikan surat janji melunasi utang.
"Ada juga yang tidak hadir tapi menyampaikan surat janji penyelesaian utang," kata dia.
Terakhir, kelompok yang tidak hadir baik secara langsung atau memberikan pernyataan tertulis. "Dan kelima adalah kelompok yang tidak hadir," kata Sri Mulyani.
Bendahara negara ini mengatakan Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan tindakan penagihan utang negara. Hal ini sesuai arahan dari Ketua Pengarah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD.
"Tim akan terus melakukan tindakan menagih utang negara," kata dia.
Sebagai informasi, dalam rangka penagihan utang negara terdapat dua kategori yakni obligor dan debitur. Dalam hal ini obligor merupakan pemilik bank yang mendapatkan dana BLBI. Sedangkan debitur merupakan pihak yang mendapatkan dana BLBI melalui bank.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement