OJK Ungkap Alasan Terapkan Sistem Manajemen Anti Suap

OJK berkomitmen menerapkan good governance sesuai best practices. Sebab korupsi merupakan skema fraud yang paling biasa dilakukan secara global.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Sep 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 16:10 WIB
Deputi Komisioner ARK OJK Hidayat Prabowo mengatakan alasan pertama adalah OJK memiliki risiko inheren yang besar terkait dengan risiko kecurangan.
Deputi Komisioner ARK OJK Hidayat Prabowo mengatakan alasan pertama adalah OJK memiliki risiko inheren yang besar terkait dengan risiko kecurangan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperoleh sertifikat SNI ISO 37001 sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) pada 12 Agustus 2021. Adapun terdapat 3 alasan penerapan SMAP di OJK.

Deputi Komisioner ARK OJK Hidayat Prabowo mengatakan alasan pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan memiliki risiko inheren yang besar terkait dengan risiko kecurangan.

“OJK memiliki kewenangan yang sangat luas baik pengawasan, pengaturan perizinan, penyidikan, dan perlindungan konsumen, dan exposure yang besar terhadap industri jasa keuangan,” kata Hidayat dalam webinar OJK Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan, Selasa (21/9/2021).

Alasan kedua, yakni OJK berkomitmen menerapkan good governance sesuai best practices. Sebab korupsi merupakan skema fraud yang paling biasa dilakukan secara global dan penyuapan merupakan tindak perkara korupsi yang paling sering terjadi di Indonesia.

“Sehingga OJK perlu menerapkan SMAP berbasis SNI ISO 37001, secara OJK wide untuk seluruh proses bisnis OJK,” imbuhnya.

Selanjutnya, alasan ketiga adalah strategi penerapan SMAP di OJK dibangun secara berkelanjutan. Dimana mulai tahun 2015, OJK membentuk satuan kerja khusus penanganan fraud internal OJK, program pengendalian gratifikasi (PPG), whistle blowing system (WBS), dan pembentukan ketentuan internal terkait tata kelola yang baik OJK, strategi anti kecurangan OJK dan SMAP.

Khusus untuk SMAP, kata Hidayat, OJK berusaha untuk menempatkan dirinya dengan standar nasional yang ada terkait dengan sistem manajemen anti penyuapan.

“Inilah salah satu manfaat yang kita pikir dari OJK dan kita yakini kita harus menggunakan ukuran, karena standar nasional SNI dan bahkan ini SNI ISO inilah standar yang tepat yang akan digunakan ke depan oleh OJK,” ujarnya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perjalanan Dapat SNI

Adapun perjalanan untuk mendapat sertifikasi SNI ISO 37001 ini, komitmen OJK sudah didasari adanya komitmen dengan KPK, bahwa OJK menjadi leading sector untuk industri jasa keuangan dalam penerapan manajemen anti penyuapan.

Kemudian juga ada komitmen OJK bersama dengan industri melalui asosiasi di perbankan, IKNB, maupun di pasar modal untuk bersama-sama mensukseskan strategi-strategi nasional pencegahan korupsi bersama KPK di akhir tahun 2020 yang lalu.

“Pada saat itulah dalam membuat perencanaan tahunan kedepan, OJK menetapkan penerapan strategi sistem manajemen anti penyuapan OJK berdasarkan SNI ISO 37001 SMAP ini menjadi inisiatif strategis untuk dicapai di tahun 2021,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya