Ingat, Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser 20 Oktober 2021

Pemerintah secara resmi menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Okt 2021, 17:39 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender (dok. Pexels.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, meski secara nasional jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami penurunan. Salah antisipasinya yaitu menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pemerintah secara resmi menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin seperti dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (9/10/2021). 

Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Keputusan Bersama

[Bintang] Kalender
Ilustrasi Kalender (Sumber Foto: ep.jhu.edu)

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya