Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 18 Oktober 2021, Perhatikan Aturan Terbarunya

Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 18 Oktober 2021 masih diikuti beberapa ketentuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2021, 21:13 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 21:13 WIB
Penyekatan di Kota Medan
Penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Darurat di Kota Medan

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan PPKM luar Jawa Bali masih berlangsung hingga 18 Oktober 2021 nanti. Seperti sebelumnya, pada pelaksanaan PPKM ini masih diatur beberapa ketentuan mengacu pada level PPKM.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No 48 Tahun 2021. Aturan baru yang harus diperhatikan kembali, seperti aktivitas di tempat umum, perkantoran, tempat ibadah, kegiatan belajar mengajar, penggunaan transportasi, hingga tempat usaha.

Beberapa rincian untuk wilayah di luar Jawa-Bali sudah mengalami perubahan level dan penurunan kasus.

Tercatat terdapat 6 kabupaten/kota saja yang masih tergolong PPKM Level 4, yakni Kabupaten Pidie (Aceh), Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan (Kalimantan Utara), dan Kota Tarakan.

Perbedaan penerapan level di berbagai tempat membuat pembatasan aktivitas juga berbeda-beda. Hal tersebut diikuti dengan jumlah kasus yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebut. Hingga saat ini, wilayah di luar Jawa-Bali sudah didominasi oleh PPKM Level 2.

Penurunan dari level 3 menjadi level 2 bisa tercapai akibat target vaksinasi COVID-19 dosis pertama sudah dilakukan minimal 50 persen dan 40 persen untuk kelompok lansia.

Sementara itu, penurunan dari level 2 menjadi level 1 karena capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk lansia.

Menindaklanjuti dari aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertujuan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Simak aturan lengkapnya berdasarkan Imendagri Nomor 48 Tahun 2021.

 

 

 

Aturan PPKM Level 4

Bandara Kualanamu
Terkait PPKM Darurat, para calon penumpang yang hendak terbang ke Jawa, Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) harus memiliki kartu vaksin minimal 1 kali, dan hasil swab Polymerase Chain Response (PCR)

Untuk wilayah yang masih memberlakukan PPKM Level 4, berikut adalah aturan yang harus diperhatikan.

  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh.
  2. Kegiatan sektor nonesensial diperbolehkan work from office (WFO) maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
  3. Kegiatan sektor esensial seperti sektor keuangan, perbankan, pasar modal, perhotelan, teknologi informasi dan komunikasi, ekspor impor dapat beroperasi maksimal 50 persen untuk staf yang melayani masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
  4. Kegiatan sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
  5. Sektor penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, proyek nasional, infrastruktur telekomunikasi, utilitas dasar, obyek vital nasional, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 persen, sedangkan untuk pelayanan administrasi maksimal 25 persen saja.
  6. Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klenteng, dan pasar swalayan dibatasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk supermarket dan hypermarket harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  7. Kegiatan apotek dan toko obat dapat dibuka 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum untuk warung mengikuti aturan peraturan daerah. Kemudian, untuk restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan 2 orang per meja. 
  9. Kegiatan pusat perbelanjaan beroperasi maksimal 50 persen dari pukul 10.00-20.00 wakti setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  10. Kegiatan konstruksi untuk publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  11. Kegiatan ibadah dapat dilakukan maksimal 50 persen atau 50 orang. Lebih lanjutnya dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.
  12. Penggunaan fasilitas umum dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  13. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  14. Kegiatan olahraga dapat diselenggarakan tanpa penonton dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
  15. Kegiatan resepsi/pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang. Lalu, tidak ada hidangan makanan mengikuti Peraturan Daerah.
  16. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
  17. Pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil PCR (maksimal 2x24 jam) atau Antigen (maksimal 1x24 jam).
  18. Untuk supir logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk memiliki kartu vaksin.

Level 3

PPKM Darurat di Medan
Data Pemerintah Kota (Pemko) Medan, perusahaan yang esensial sebanyak 1.600 lebih

Untuk wilayah yang masih memberlakukan PPKM Level 3, berikut adalah aturan yang harus diperhatikan.

  1. Kegiatan belajar mengajar untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen atau 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan 5 peserta didik per kelas.
  2. Kegiatan sektor nonesensial diperbolehkan work from office (WFO) maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Jika ada ditemukan klaster COVID-19, harus ditutup selama 5 hari.
  3. Kegiatan sektor esensial seperti sektor keuangan, perbankan, pasar modal, perhotelan, teknologi informasi dan komunikasi, ekspor impor dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes ketat.
  4. Kegiatan sektor industri dapat beroperasi 100 persen dan menerapkan prokes ketat. Jika ada ditemukan klaster COVID-19, harus ditutup selama 5 hari.
  5. Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klenteng, dan pasar swalayan diatur dalam pemerintah daerah
  6. .Pelaksanaan kegiatan makan dan minum untuk warung mengikuti aturan pemerintah daerah. Kemudian, untuk restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan 2 orang per meja. 
  7. Kegiatan pusat perbelanjaan beroperasi maksimal 50 persen dari pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan teknis lainnya mengikuti pemerintah daerah.
  8. Untuk pembukaan bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, maksimal 50 persen, pengunjung yang datang di atas 12 tahun, dilarang makan.minum, menerapkan prokes dengan ketat.
  9. Kegiatan konstruksi untuk publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Kegiatan ibadah dapat dilakukan maksimal 50 persen atau 50 orang. Lebih lanjutnya dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.
  11. Penggunaan fasilitas umum dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  12. Kegiatan di area publik seperti wisata umum, dan taman umum dapat beroperasi maksimal 50 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan prokes ketat.
  13. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  14. Kegiatan olahraga dapat diselenggarakan tanpa penonton dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
  15. Kegiatan resepsi/pernikahan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Lalu, tidak ada hidangan makanan mengikuti Peraturan Daerah.
  16. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
  17. Pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil PCR (maksimal 2x24 jam) atau Antigen (maksimal 1x24 jam).
  18. Untuk supir logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk memiliki kartu vaksin.

Level 2 dan 1

PPKM Dilonggarkan, Bioskop Akan Dibuka Kembali pada 14 September 2021
Ilustrasi bioskop (Foto: unsplash/Karen Zhao)

Untuk wilayah yang masih memberlakukan PPKM Level 2 dan 1, berikut adalah aturan yang harus diperhatikan.

- Kegiatan belajar mengajar 

  1. Zona hijau dan Kuning mengikuti aturan Kemendikbudristek. 
  2. Zona oranye dilakukan tebatas, yaitu SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen atau 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan 5 peserta didik per kelas. 
  3. Zona Merah, dilaksanakan secara jarak jauh.

- Kegiatan sektor nonesensial 

  1. Zona Hijau dan Kuning diperbolehkan work from office (WFO) maksimal 50 persen WFH dan 50 persen WFO dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 
  2. Zona Oranye dan Merah maksimal 75 persen WFH dan 25 persen WFO.

- Kegiatan sektor esensial seperti sektor keuangan, perbankan, pasar modal, perhotelan, teknologi informasi dan komunikasi, ekspor impor dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes ketat.

- Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klenteng, dan pasar swalayan diatur dalam pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum untuk warung mengikuti aturan pemerintah daerah. Kemudian, untuk restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan membelakukan layanan pesan-antar/dibawa pulang.

- Kegiatan pusat perbelanjaan 

  1. Zona Hijau maksimal 75 persen dari kapasitas, maksimal beroperasi pukul 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan teknis lainnya mengikuti pemerintah daerah. 
  2. Zona Kuning batas operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Zona Oranye dan Kuning maksimal beroperasi pukul 17.00 waktu setempat sebesar 25 persen pengunjung dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Pembukaan bioskop untuk Zona Hijau dan Kuning harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, maksimal 50 persen, pengunjung yang datang di atas 12 tahun, dilarang makan minum, menerapkan prokes dengan ketat.

- Kegiatan konstruksi untuk publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Kegiatan ibadah 

  1. Zona Hijau dapat dilakukan maksimal 75 persen. Untuk lebih lanjutnya, dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.
  2. Zona Kuning dapat dilakukan maksimal 50 persen. Untuk lebih lanjutnya, dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.
  3. Zona Oranye dan Merah dapat dilakukan maksimal 25 persen. Untuk lebih lanjutnya, dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.

- Kegiatan di area publik seperti wisata umum atau taman umum

  1. Zona Hijau dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Zona Kuning, Oranye, dan Merah dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat 

  1. Zona Hijau beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Zona Kuning, Oranye, dan Merah beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan resepsi/pernikahan 

  1. Zona Hijau dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Lalu, tidak ada hidangan makanan mengikuti Peraturan Daerah.
  2. Selain Zona Hijau beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan luring

  1. Zona Hijau dan Kuning dapat buka 25 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes ketat.
  2. Zona Oranye dan Merah masih ditutupPenggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes ketat.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya