Liputan6.com, Jakarta Masyarakat tidak perlu bersusah payah bila ingin menyampaikan aspirasinya kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Melalui Biro Komunikasi, khususnya Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), aspirasi bisa disampaikan cukup melalui aplikasi PESAN (Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman). Sejatinya, aplikasi ini telah diluncurkan sejak 4 September 2018 silam.
Baca Juga
“Kami memandang bahwa penyampaian aspirasi publik selain merupakan hak setiap masyarakat, juga penting dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, sehingga kami mempermudahnya dengan membangun aplikasi PESAN pada tahun 2018 yang masih berjalan hingga saat ini,” ujar Kabag Humas Khairul Hidayati yang akrab disapa Hida, Rabu (13/10/2021).
Advertisement
Dia mengatakan jika pemanfaatan aplikasi PESAN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
“Dengan menggunakan PESAN, setiap masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan aspirasinya, tidak peduli jarak dan waktu, hanya menggunakan internet saja,” ujar Hida.
Memang, aplikasi ini dibangun untuk menambah jangkauan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun pertanyaan dan terintegrasi dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kemenko Marves.
Teknisnya, setelah ada masukan dari masyarakat, maka admin aplikasi PESAN akan memproses dan mendistribusikannya kepada unit-unit kerja terkait.
Setelah permohonan diperiksa, admin PESAN akan memberikan jawaban kepada pemohon paling lambat 10 hari sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Dengan cara ini, masukan dari masyarakat akan semakin cepat memperoleh respon karena rantai birokrasi dapat dipersingkat," tutur Hida.
Awal Mula Aplikasi
Hida menuturkan jika awal mulai keberadaan aplikasi yang sudah berjalan 3 tahun sejak pertama kali diluncurkan pada 2018, merupakan bagian dari Proyek Perubahan dalam Diklat Kepemimpinan di bawahnya.
Selanjutnya, aplikasi ini terus dijalankan Kemenko Marves karena terbukti mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
"Walaupun Kemenko Marves tidak melayani masyarakat secara langsung, tetapi melalui aplikasi PESAN, kami setiap hari menerima banyak masukan," ungkap dia.
Kenyataan ini, menurut Hida merupakan indikasi dari tingginya antusiasme masyarakat terhadap program kerja kemaritiman dan investasi.
Salah satu contoh aspirasi publik yang masuk melalui kanal PESAN adalah masukan mengenai kebijakan kemaritiman.
Beberapa contoh PESAN yang sudah diterima ialah terkait permintaan data terkait penelitian, kebijakan nasional untuk mendorong investasi.
Kemudian peraturan wisata di Bali untuk WNA selama masa pandemi Covid-19, PPKM, undangan menghadiri webinar, undangan narasumber, informasi magang, dan beragam hal lainnya.
Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan hak mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia.
Melalui PESAN ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, baik berupa komentar, saran/usulan, pengaduan, maupun keluhan yang terkait dengan program di bidang kemaritiman dan investasi.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui PESAN, dapat mengakses tautan https://maritim.go.id/kontak/.
Pada halaman tersebut, pemohon perlu mengisi formulir data diri sekaligus isi pesannya dengan kerahasiaan yang dijamin. Selain itu, Aplikasi PESAN juga tersedia di google play store.
Advertisement