240 Ribu PKL dan Warung Telah Terima Bansos Tunai Rp 1,2 Juta

Menko Airlangga menyalurkan bantuan BT-PKLW kepada beberapa perwakilan PKL dan PW yang ada di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2021, 14:57 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 14:57 WIB
Bantuan Tunai PKL dan Warung di Provinsi NTB
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyalurkan bantuan Program Bantuan Sosial atau bansos tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) kepada masyarakat di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan jika Program Bantuan Sosial atau bansos tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) telah diberikan kepada sekitar 240 ribu orang.

Airlangga menyalurkan bantuan Program Bantuan Sosial atau bansos tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) kepada masyarakat di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kegiatan dilaksanakan di Taman Sangkareang dan dihadiri oleh 70 PKL/PW melalui pendataan, Kamis (14/10/2021).

“Per hari ini, jumlah bantuan yang telah tersalurkan di seluruh Indonesia sebanyak kurang lebih 240 ribu atau 24 persen dari total target penyaluran,” jelas dia.

Proses pengajuan dan penerimaan bantuan ini dilakukan melalui pendataan penduduk setempat terlebih dulu yang dibantu oleh Polri dan TNI. Verifikasi penerimaan dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima BT-PKLW.

Penerima yang memenuhi standar akan dimasukkan ke data dan diverifikasi kembali agar mendapatkan undangan pengambilan bantuan yanbg berada di Kantor Polres atau Kodim setempat, sesuai lokasi masing-masing.

"Pemerintah merespons kondisi keterpurukan ekonomi yang dirasakan berbagai lapisan masyarakat dengan menyatakan pemberian program salah satunya BT-PKLW yang termasuk dalam Klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," jelas dia.

Program ini berupa penyaluran bantuan uang tunai kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung (PW) melalui personel TNI dan Polri. Bantuan ini diupayakan dapat membantu para pelaku usaha  bangkit lagi setelah tertekan akibat pemberlakukan PPKM.

Program ini ada ditujukan untuk melengkapi program yang sudah berjalan selama ini, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Subsidi Bunga KUR, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, dan Restrukturisasi Kredit UMKM.

 

Pendataan Penduduk Setempat

Pendataan Penduduk Setempat PKL NTB
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyalurkan bantuan Program Bantuan Sosial atau bansos tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) kepada masyarakat di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menko Airlangga yang berkunjung ke Mataram turut menyaksikan simulasi pendataan BT-PKLW oleh personel TNI/Polri dan menyalurkan langsung kepada 5 perwakilan penerima secara simbolis. 

Sudah menjadi rahasia umum kalau kemunculan pandemi selama setahun belakangan ini menghantam perekonomian dari sektor manapun. Ditambah pembelakukan PPKM yang membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat sehingga menurunkan omzet para pelaku usaha kecil.

“Saya mengapresiasi dan berharap penyaluran bantuan BT-PKLW, terutama di Provinsi NTB ini dapat berjalan lancar dan benar-benar dapat membantu para PKL dan PW untuk menjaga usahanya yang terdampak penerapan PPKM,” tambah Airlangga.

Ia kembali menambahkan kalau Kota Mataram dengan cepatnya sudah mencapai target 100 persen karena berhasil menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat sehingga menjadi wilayah yang terbaik di Indonesia.

 

 

Syarat Menerima Bantuan

Percepatan BLT untuk PKL
Suasana Pedagang Kaki Lima di kebayoran lama, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dampak PPKM pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebagai informasi, sasaran penerima sampai akhir 2021 adalah sebanyak 1 juta orang PKL dan PW yang disalurkan melalui TNI (500 ribu) dan Polri (500 ribu). 

Besaran manfaat yang didapatkan sebesar Rp1,2 juta yang dibayarkan sekali untuk setiap PKL dan pemilik warung. Kriteria untuk PKL dan Pemilik Warung yang bisa mendapatkan adalah mereka yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM. 

Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya