Mahfud MD: Yang Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar

Mahfud menyatakan jika mengacu pada aspek hukum perdata yang juga menjadi sikap pemerintah, kegiatan pinjol ilegal bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Okt 2021, 22:57 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal untuk menghentikan kegiatannya. Keberadaan pinjol ilegal dinilai tidak sah dari sisi perdata maupun pidana.

"Ini statement resmi pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Turut hadir saat konferensi pers Ketua OJK Wimboh Santoso dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Mahfud menyatakan jika mengacu pada aspek hukum perdata yang juga menjadi sikap pemerintah, kegiatan pinjol ilegal bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.

Bahkan dia meminta agar masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol. “Kepada yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar," tegas dia.

Apabila masyarakat korban pinjol yang memutuskan tidak membayar mendapatkan masalah dari penyedia pinjaman juga diminta melaporkannya ke aparat kepolisian.

"Kalau karena tdak bayar lalu ada yang tidak terima lapor ke kantor polisi terdeka, polisi akan beri perlindungan,” lanjut Mahfud.

 

 

 

 

 

Jerat Pasal Pidana

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Pemerintah dikatakan Mahfud MD juga akan menjerat pinjol dengan pasal pidana terhadap aduan kasus pinjol dari masyarakat yang menjadi korban.

Pasal pidana dimaksud seperti pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan. Kemudian pasal 335 kuhp tentang perbuatan tidak menyenangkan. Adapula UU perlindungan konsumen dan UU ITE pasal 29 dan 32 ayat 2 dan 3. 

Selain itu, dikatakan pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah yang sudah dilakukan kepolisian terkait tindakan hukum yang tidak langsung terkait dengan pinjaman.

"Seperti ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto tidak senonoh, terus sekarang bandar pekerja mulai ditindak," tegas Mahfud.

 

 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya