Liputan6.com, Jakarta - Sidak yang dilakukan Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menemukan fakta paling tidak ada 20 perusahaan pinjaman online (pinjol) mencatut izin koperasi. Tentu ini hanya dari hasil sidak di satu titik saja.
Mereka menyalahgunakan izin koperasi simpan pinjam, namun tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan misalnya hanya punya kantor virtual dan tanpa papan nama koperasi.
"Terkait pinjaman online ilegal berkedok koperasi masyarakat memang perlu berhati-hati karena memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak oknum yang memanfaatkan badan hukum koperasi yaitu masyarakat yang menjadi anggota untuk dimanfaatkan kemudian kepentingan tertentu," kata Ahmad dalam paparannya, Minggu (31/10/2021).
Advertisement
Namun yang pasti, untuk kegiatan koperasi simpan pinjam itu hanya ditujukan untuk melayani anggota. Sehingga kalau ada koperasi yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat, tapi masyarakat yang dihubungi ini statusnya bukan sebagai anggota koperasi maka itu sudah pasti pinjol ilegal.
"Seyogyanya ditolak karena itu bisa dipastikan bahwa ini praktek yang bertentangan dengan fungsi Koperasi itu sendiri," ujarnya.
Selain itu, biasanya pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui media sosial WhatsApp dan sebagainya yang berkedok koperasi. Dia menegaskan, meskipun prosesnya mudah, KemenkopUKM menghimbau untuk diabaikan saja. Sebab Koperasi Simpan Pinjam yang resmi umumnya tidak boleh melayani di luar anggotanya.
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ciri-Ciri
Lebih lanjut Ahmad menjabarkan ciri-ciri pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam:
1. Mengaku diawasi oleh OJK dan KemenkopUKM
"Mereka mengatakan bahwa koperasi kami di bawah pengawasan OJK, di bawah pengawasan Kementerian Koperasi lalu kadang menggunakan nama-nama koperasi tertentu yang memiliki reputasi baik," ujarnya.
Bahkan mereka juga mencantumkan identitas tertentu seperti logo kementerian atau logo OJK dan menyatakan bahwa dirinya terdaftar dan diawasi oleh lembaga pemerintah.
Menurut Ahmad sebenarnya mudah bagi masyarakat mudah untuk mengecek apakah sebuah koperasi ini memang legal atau resmi, melalui website Kemenkopukm.go.id. Dalam laman tersebut akan ditampilkan koperasi simpan pinjam mana saja yang terdaftar.
"Bisa dicek di website kami kemenkopukm.go.id dan itu kemudian sudah terlihat di sistem kita untuk melacak status daripada koperasi. Tapi lebih mudahnya lagi kalau kita sebagai masyarakat dihubungi oleh sebuah seseorang yang mengatasnamakan koperasi sementara status kita bukan anggota koperasi maka itu sudah pasti itu yang paling mendasar," tegasnya.
2. Pinjol ilegal menghubungi via medsos
Para pelaku pinjol berkedok Koperasi simpan pinjam ini umumnya mereka menyampaikan melalui WhatsApp dan beberapa media sosial seperti Instagram dan melalui brosur-brosur yang seolah-olah dapat melayani seluruh masyarakat dengan mekanisme tertentu yang mudah diakses.
"Ini tentu sekali lagi cara yang hemat kami sudah mudah ditebak bahwa praktik ini bertentangan dengan ketentuan," pungkasnya.
Advertisement