Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo aktif melakukan pemutusan akses (pemblokiran) ribuan konten terkait pinjaman online/ pinjol ilegal sejak 2018. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan langkah penghentian aktivitas pinjol ilegal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober 2021, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan (pinjol ilegal),” kata Johnny, dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Jumat (29/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Johnny mengatakan, konten pinjol ilegal itu tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google Play Store, situs file sharing, maupun media sosial.
Dia menegaskan, pemblokiran konten pinjol ditujukan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat di ruang digital.
“Kemkominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” katanya.
Johnny menyebut, pemblokiran konten pinjol ilegal berdasarkan tiga jalur laporan. Pertama aduan masyarakat, patroli siber Kemkominfo, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, setelah hasil temuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk memverifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kemkominfo
“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” tuturnya
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Database Laporan Rekening Penipuan
Johnny menegaskan, selain pemutusan akses terhadap konten pinjaman online ilegal, Kemkominfo juga menerima laporan berkaitan adanya ribuan rekening digunakan untuk aktivitas pinjol ilegal.
“Sampai dengan bulan Oktober 2021 ini, Kemkominfo telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut tersusun dalam database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kemkominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.
Johnny menyatakan, database tersebut dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang untuk melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.
"Tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” kata Johnny.
Selain itu, untuk menjaga ruang digital tetap produktif, Johnny mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online atau layanan fintech.
Advertisement
Pentingnya Edukasi oleh Fintech Legal
“Secara paralel, Kemkominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika mengikuti pinjaman online,” katanya.
Ia menyebut, edukasi perlu dilakukan agar tidak ada misinformasi dan disinformasi mengenai kegiatan pinjaman online bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa memilih fintech legal yang terpercaya.
“Di saat yang bersamaan, aparat penegak hukum melakukan tindakan atas pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Diimbau pada masyarakat yang mengalami masalah terkait pinjaman online ilegal untuk segera menghubungi kantor kepolisian, baik langsung secara fisik maupun melalui call center yang telah disediakan oleh Polri,” kata Johnny.
“Bersama-sama dengan pemerintah menghentikan kegiatan pelaku pinjaman online ilegal di tanah air, untuk mewujudkan ruang internet yang semakin produktif dan semakin aman. Sehingga dapat merealisasikan Indonesia Terkoneksi: Makin Digital, Makin Maju,” katanya.
(Tin/Isk)
Infografis Tentang Pinjol Ilegal
Advertisement