OJK Implementasikan OBOX untuk BPR dan BPRS di November 2021, Simak Rinciannya

Pengembangan aplikasi OBOX sudah dimulai dengan implementasi awal kepada bank umum pada 2019.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 02 Nov 2021, 13:10 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 13:10 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimplementasikan aplikasi sistem pengawasan OJK-Box atau OBOX untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Aplikasi OBOX ini memungkinkan penyedia layanan keuangan mempercepat alur informasi data kepada OJK, termasuk data yang bersifat transaksional.

Penerapan penuh OBOX di BPR dan BPRS dijadwalkan dimulai pada awal November 2021. Sementara itu, waktu penyampaian informasi transaksional tahap pertama akan disampaikan 1-15 November.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, pengembangan aplikasi tersebut sudah dimulai dengan implementasi awal kepada bank umum pada 2019 lalu.

Pengembangan aplikasi tersebut pun merupakan salah satu langkah OJK melakukan pengawasan berbasis teknologi.

"Informasi (transaksional) ini akan melengkapi laporan yang telah disampaikan, sehingga OJK bersama BPR/BPRS dapat meningkatkan awareness terhadap risiko yang akan dihadapi," kata Bambang, dalam acara virtual Launching OJK-Box (OBox) BPR/BPRS, Selasa (2/11/2021).

"Dengan aplikasi OBox ini tentunya kita ingin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada perbankan, terutama ketika ingin meminta laporan-laporan," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Evaluasi Permasalahan Sejak Dini

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan adanya OBOX, diharapkan OJK dalam menjalankan perannya sebagai pengawas sektor jasa keuangan, dapat meningkatkan kemampuan pengolahan data dan juga analisis, evaluasi permasalahan sejak dini, juga guna mendukung kegiatan pengawasan SJK yang berbasis sub-tech serta pengambilan keputusan yang lebih efisien tentunya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Disampaikan juga bahwa pengembangan dan implementasi OJK-Box ini pada industri perbankan merupakan salah satu langkah OJK dalam melaksanakan pengawasan untuk SJK berbasis teknologi.

"Ke depan, tidak menutup kemungkinan bahwa OBox ini juga akan diterapkan atau diimplementasikan bagi sektor selain perbankan, mungkin akan kita kembangkan ke pengawasan di pasar modal, juga industri keuangan non-bank," ungkap Nurhaida.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya