Perkuat Pengawasan, OJK Buka Peluang Terapkan OBOX di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk menerapkan aplikasi sistem pengawasan OJK Box atau OBox di luar sektor perbankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2021, 12:20 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 12:20 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk menerapkan aplikasi sistem pengawasan OJK Box atau OBox di luar sektor perbankan. Yakni, di pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Ke depan, tidak tertutup kemungkinan OBox akan diterapkan bagi pengawasan selain perbankan. Mungkin di pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam kegiatan Launching OJK Box (OBox) BPR/BPRS, Selasa (2/11/2021).

Nurhaida menerangkan, melalui pemanfaatan OBox memungkinkan sektor jasa keuangan berbagi data dan informasi yang bersifat transaksional dalam waktu singkat. Hal ini diyakini dapat memperkuat sistem pengawasan oleh OJK.

"Karena (OBox) dapat meningkatkan kemampuan pengolahan data, analisis, evaluasi permasalahan sejak dini serta pengambilan keputusan yang lebih efisien," terangnya.

Selain melalui OBox, OJK juga terus mematangkan pemanfaatan Big Data Analitic dan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk memperkuat sistem pengawasan. Dengan pemanfaatan teknologi canggih itu, OJK berharap bisa mendeteksi lebih awal persoalan yang dihadapi oleh bank.

"Dengan dukungan pemanfaatan teknologi tersebut, diharapkan pengawasan terhadap perbankan maupun sektor jasa keuangan lainnya akan semakin efektif dan efisien. Sehingga, mendukung sektor jasa keuangan untuk tumbuh dan berkembang secara kuat, stabil dan punya daya saing tinggi," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

OJK Mulai Terapkan OBOX untuk BPR dan BPRS

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem pengawasan OJK Box atau disebut OBOX. Aplikasi sistem pengawasan ini akan digunakan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko menyatakan, aplikasi OBOX memungkinkan penyedia layanan keuangan mempercepat alur informasi data kepada OJK. Khususnya data yang bersifat transaksional.

"Informasi (transaksional) ini akan melengkapi laporan yang telah disampaikan, sehingga OJK bersama BPR/BPRS dapat meningkatkan awareness terhadap risiko yang akan dihadapi," terangnya dalam kegiatan Launching OJK Box (OBox) BPR/BPRS, Selasa (2/11/2021).

Bambang menerangkan, pengembangan OBOX ini telah dimulai sejak 2019 lalu dengan implementasi awal kepada bank umum. Ini merupakan salah satu langkah OJK melakukan pengawasan berbasis teknologi.

Sejalan dengan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025, dengan salah satu arahan strategis penggunaan teknologi informasi untuk mendukung proses pengawasan, pengembangan OBox ini juga mulai diterapkan terhadap BPR/BPRS.

"Jadi, tujuan pengembangan OBox ini menjadi aplikasi yg memungkinkan BPR/BPRS meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional," terangnya.

Penerapan penuh OBox di BPR dan BPRS akan dimulai pada awal November tahun ini. Adapun, waktu penyampaian informasi transaksional tahap pertama akan disampaikan 1-15 November.

"Kami berharap aplikasi OBox ini akan memberikan manfaat bagi BPR/BPRS dalam pengawasan OJK. Sehingga industri BPR/BPRS memiliki daya tahan yang lebih baik dan daya saing yang lebih optimal," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya