Transfer Antarbank Cuma Rp 2.500, BI-Fast Siap Tampung 30 Juta Transaksi Sehari

Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan sistem pembayaran baru BI-Fast Payment pada Desember 2021

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 21 Des 2021, 16:38 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi Mesin ATM
Ilustrasi ambil uang di ATM (Gambar oleh Sebastian Ganso dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan sistem pembayaran baru BI-Fast Payment pada Desember 2021 untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Implementasi tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual.

Melalui sistem ini, BI akan melakukan pemerataan biaya transfer bank senilai hanya Rp 2.500 untuk sekali transaksi

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi Bank Indonesia Endang Trianti mengatakan, pihak bank sentral masih terus melakukan pengkajian terkait volume transaksi yang bisa ditampung BI-Fast. Namun, ia memperkirakan layanan ini bisa mengakomodir hingga 30 juta transaksi dalam satu hari

"Tapi di tahap awal ini kita mengantisipasi sampai 30 juta transaksi per hari, dengan kemampuan pemrosesan 2.000 transaksi per second," terang Endang dalam sesi teleconference, Rabu (3/11/2021).

Endang menyampaikan, Bank Indonesia akan terus melakukan review terhadap penggunaan BI-Fast, dengan turut melihat perkembangan volume transaksi pada layanan tersebut.

"Oleh karena itu, solusi-solusi yang kita gunakan yaitu solusi yang cukup fleksibel pada saat nanti kita butuh untuk penambahan kapasitas ke depan," ujar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kebijakan Penyediaan BI-Fast

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers kebijakan penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10/2021).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers kebijakan penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10/2021).

Secara infrastruktur, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan penyediaan BI-Fast oleh peserta yang dapat dilakukan secara independen, subindependen (afiliasi), dan sharing antar peserta atau pihak ketiga sesuai persyaratan berlaku.

Penyediaan infrastruktur secara independen dilakukan oleh peserta secara mandiri. Sementara subindependen (afiliasi) dilakukan melalui kerjasama antara peserta dengan peserta lain dalam satu grup perusahaan.

Sharing antar-peserta/pihak ketiga dilakukan melalui kerja sama antara Peserta dengan peserta lain diluar grup atau dengan Pihak Ketiga.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya