Bingung Pilih Asuransi Jiwa atau Kesehatan? Begini Cara Tentukannya

Asuransi jiwa maupun kesehatan menjadi salah satu sorotan pasca adanya pandemi Covid-19 yang melanda.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 08 Nov 2021, 14:31 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Asuransi jiwa maupun kesehatan menjadi salah satu sorotan pasca adanya pandemi Covid-19 yang melanda. Tak bisa dipungkiri, menurut data OJK, ada peningkatan penetrasi asuransi hingga Juli 2021, dibanding akhir tahun 2020.

Tercatat pada Juli 2021, penetrasi asuransi telah mencapai 3,11 persen, sementara pada akhir tahun lalu hanya pada posisi 2,92 persen. Kendati begitu masih banyak hal terkait asuransi jiwa maupun kesehatan yang menimbulkan pertanyaan di berbagai kalangan. Termasuk, cara mengambil asuransi.

Agency Program Head Allianz Life Indonesia, Aditya Sumirat, membagikan beberapa poin yang perlu diperhatikan bagi seseorang untuk mengambil asuransi. Apalagi, dengan banyaknya poin dalam pembukaan asuransi terkadang membuat orang baru menganggap cukup merepotkan.

Adit menyebut lebih baik untuk pengambil asuransi mampu membaca semua dokumen sebelum dilakukan pengesahan atau pengajuan asuransi. Tujuannya untuk memastikan keseluruhannya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

“lebih bagus tentu semuanya ya dilihat,” kata dia dalam Webinar Life and Health Insurance 101, Senin (8/11/2021).

Kendati demikian, hal itu kadang mengganggu bagi sebagian orang karena jumlah dokumen atau poin yang terlalu panjang. Ia berbagi beberapa poin penting yang betul-betul harus diperhatikan sebelum pengesahan asuransi.

Diantaranya ada bagian informasi mengenai data. Pada bagian ini akan mencakup penerima polis, pihak tertanggung polis, bayaran premi, hingga penerima manfaat.

“Saran saya, triknya, gini kalau kita terima polis atau ajuin asuransi sebelum di approve, saat terima polis kita lihat data dulu yang bagian depan, data pemegang polis siapa, penerima manfaat siapa, tertanggung siapa premi berapa uang pertanggungan berapa,” tuturnya.

Ia mengatakan, pada bagian ini perlu diperhatikan agar tidak ada kesalahan dalam pengisian dana, uang pertanggungan yang disepakati, apakah sesuai dengan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau tidak.

Selain itu, Adit menyebutkan hal penting yang perlu diperhatikan juga terkait manfaat asuransi yang diambil. Tujuannya agar asuransi yang diambil tersebut sesuai dengan kebutuhan pada masa mendatang si pengambil asuransi.

“Kita bisa cek juga manfaatnya, ini kadang agak njlimet, manfaat ini harus dibaca, manfaatnya apa aja, baca juga terkait pengecualian manfaat, karena ada aturan  apa yang dikecualikan dari polis yang kita ambil,” kata dia.

Hal ini terkait dengan perbandingan antara manfaat yang diterima dengan jumlah premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Sehingga dengan jumlah premi yang dibayarkan, ada beberapa kategori risiko yang tak bisa ditanggung.

“Cek juga masa pertanggungan asuransi, karena ada yang berjangka waktu,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minta Penjelasan

Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi Asuransi (Foto: Shutterstock)

Sementara itu, saat pembuatan polis, calon pengambil asuransi perlu meminta penjelasan pada agen penyedia asuransi. Hal ini juga berlaku ketika mengambil asuransi menerima polis yang sudah diajukan.

Biasanya, kata Adit, dokumen asuransi diantar oleh agen asuransi yang memiliki pemahaman yang cukup untuk menjelaskan asuransi.

“Nah kalau begini, silakan ini minta penjelasan dari agen, jangan ragu untuk bertanya tujuannya untuk bisa dibedah lebih detail lagi,” katanya.

Sementara itu, terkait agen, ia juga memastikan, dalam memilih agen asuransi perlu dipastikan agen itu memiliki sertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Tujuannya, agen tersebut telah legal dan penjelasannya bisa dipertanggungjawabkan karena sesuai dengan standar yang berlaku.

“Pastkan juga agen tersebut apakah memiliki sertifikasi perencana keuangan, jika ternyata punya, itu bisa benar-benar membantu dalam langkah mengambil asuransi, selain penjelasan manfaat yang menyeluruh, tentu juga bisa jadi acuan dalam perencanaan keuangan kedepannya,” kata dia.   

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya