Menteri PANRB Hentikan Sementara Pengusulan Jabatan Fungsional Baru

Moratorium usulan Jabatan Fungsional Baru terhitung sejak surat diterbitkan pada 3 November 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 06:00 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) memutuskan untuk melakukan moratorium Pengusulan Jabatan Fungsional Baru. Hal itu dalam rangka pelaksanaan transformasi menajemen SDM ASN.

Moratorium ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/639/M.SM.02.00/2021 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat sebagai pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.

“Dalam rangka pelaksanan transformasi manajemen manusia, diperlukan transformasi fungsional yang mendukung mekanisme kerja pasca penyederhanaan pegawai untuk mewujudkan manajemen yang dinamis, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah,” demikian penjelasan, seperti dikutip surat tersebut, Rabu (10/11/2021).

Seiring hal tersebut, Kemen PANRB kemudian menyampaikan hal-hal terkait perancangan jabatan fungsional. Perancangan tersebut berlaku selama masa transisi sampai selesainya.

 

Waktu Pemberlakuan

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Ilustrasi PNS atau ASN.

Di dalam surat tertulis, Kemen PANRB melakukan moratorium terhadap penetapan jabatan fungsional. Itu termasuk penetapan standar kompetisi untuk pengusulan jabatan fungsional baru.

Moratorium tersebut terhitung sejak surat diterbitkan, tepatnya pada 03 November 2021, hingga selesainya perancangan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya. Nantinya akan disampaikan pemberitahuan lebih lanjut.

Di samping itu, untuk pengusulan jabatan fungsional dan standar kompetensinya itu masih tetap dilakukan.

“Terhadap pengusulan jabatan fungsional dan standar kompetensinya yang sudah disampaikan dan sedang berproses, tetap dilakukan penyelesaian penepatannya sesuai dengan prosedur tata cara pengusulan dan penetapan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, ” begitu penjelasannya.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya