Liputan6.com, Jakarta - Jumlah piutang negara atau daerah yang diurus Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) hingga saat ini sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun. BKPN dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L).
"Jadi dapat kami sampaikan, bahwa nilai 50.769 di dalamnya ada utang utang dari BLBI," kata Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Kementerian Keuangan Sumarsono, Jakarta, Jumat (12/11).
Baca Juga
Meski Demikian, jumlah tersebut belum termasuk utang Lapindo. "Dan untuk utang Lapindo berdasarkan data fokus PUPN kami, ini belum diserahkan. Kalau utang Lapindo sepertinya belum diserahkan ke PUPN," kata Sumarsono.
Advertisement
Dalam proses kepengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2017 (PMK 102/2017), dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang diantaranya membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.
Adapun aset yang disita oleh PUPN dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan.
Upaya pengembalian hak negara dimaksud diantaranya dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur dapat pula melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Pengurusan Piutang Negara
Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bersifat interdepartemental dengan keanggotaan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat:
(1) kualitas piutang telah macet,
(2) sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi (restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan, penghentian layanan kepada debitur, hibah ke pemerintah daerah, Penyertaan Modal Negara, penjualan hak tagih, debt to asset swap)
(3) Adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum,
(4) dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, dan
(5) dilengkapi resume piutang negara berupa diantaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement