Petani Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok SKT di 2022

Pemerintah tengah menimbang-nimbang untuk menaikkan cukai rokok pada 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 16:10 WIB
Mengenal dan Mengendalikan Hama Tanaman Tembakau Memanfaatkan Teknologi Digital
Para petani tembakau di lahan perkebunan mereka di Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menimbang-nimbang untuk menaikkan cukai rokok pada 2022. Keputusan ini membutuhkan banyak masukan mengingat menyangkut kepentingan industri dan para petani.

Saat ini, para petani tembakau mendukung agar tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) tidak dinaikkan pada 2022. Petani tembakau khawatir apabila cukai SKT naik, penurunan produksi akan menurun dan mempengaruhi serapan tembakau dari petani.

Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Triyanto menyatakan, para petani secara tegas menolak kenaikan cukai SKT pada 2022.

“Antara buruh SKT dan petani itu saling terkait seperti mata rantai. Kalau pemerintah menekan cukai tembakau naik, rantai itu bisa putus. Petani dan buruh mau dikemanakan?” tegasnya, Rabu (17/11/2021).

Beberapa bulan terakhir, pihaknya sudah bertemu dengan petani tembakau, buruh rokok, dan konsumen. Mereka kompak menyatakan sikap untuk menolak kenaikan cukai, khususnya SKT. Menurutnya rencana kenaikan cukai SKT akan berdampak pada pihak-pihak tersebut.

“Kalau ada kenaikan cukai, nanti dengan sendirinya pabrikan itu mengurangi produksinya. Kalau produksinya dikurangi, nanti bahan baku tembakau akan tidak laku atau murah,” kata Triyanto.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daya Beli Masyarakat Turun

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Petani Tembakau (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Apalagi, katanya, jika cukai SKT dinaikkan, maka daya beli masyarakat juga akan turun karena adanya kenaikan harga. Dia mengatakan, jika penjualan rokok SKT menurun, hal ini akan berpengaruh terhadap kelangsungan pekerjaan para buruh.

“Kalau pabrik mengurangi produksi, bisa ada PHK juga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan apabila cukai SKT naik seperti tahun-tahun sebelumnya, nasib petani dan buruh SKT jadi taruhannya. “Jelas nasib petani dan buruh SKT akan terpuruk, terlebih-lebih kalau naiknya cukup tinggi,” katanya.

Soeseno mengaku kenaikan cukai SKT pasti sangat memberatkan bagi petani juga. Hal ini disebabkan karena SKT merupakan jenis rokok yang menggunakan bahan baku tembakau yang cukup besar, khususnya tembakau domestik yang ditanam petani lokal.

“Walaupun kuantitas konsumsi SKT tidak sebesar SKM, tetapi komposisi bahan bakunya sebagian besar adalah tembakau domestik,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya