7 Fakta Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah

Hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin 8 Juli 2024 mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Seperti apakah?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Jul 2024, 12:05 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 12:05 WIB
Hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin 8 Juli 2024 mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Seperti apakah?
Hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin 8 Juli 2024 mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Seperti apakah? (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin 8 Juli 2024 mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambung dia.

Selain itu, Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat.

"Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," ucap Eman.

Selain itu, Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.

"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," jelas Eman.

Polda Jawa Barat pun memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah diketuk hakim PN Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum," tutur Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.

Berikut sederet fakta terkait Pegi Setiawan bebas, Hakim PN Bandung nyatakan penetapan tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah dihimpun Liputan6.com:

 

1. Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah

Pengadilan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan
Status Pegi Setiawan sebagai tersangka peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.

Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," ucap Eman.

 

2. Hakim Perintahkan Hentikan Penyidikan

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. (YouTube Liputan6)
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. (YouTube Liputan6)

Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.

"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," Eman menandaskan.

 

3. Hakim Perintahkan Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Usai dikabulkan, hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan.

"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan," kata hakim tunggal Eman Sulaiman.

Hakim juga meminta Polda Jawa Barat untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti sedia kala.

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman.

 

4. Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah diketuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

"Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum," tutur Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.

Atas dasar putusan hakim juga, sambungnya, Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya.

"Iya Insyaallah (segera dibebaskan)," terang Nurhadi.

Lebih lanjut, menurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum atau pun langkah selanjutnya atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," Nurhadi menandaskan.

 

5. Polda Jabar Tegaskan Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi

Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, Polda Jabar akan melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Eky dan Vina Cirebon ke kejaksaan. (Merdeka.com)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Polda Jawa Barat (Jabar) harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.

Menurut Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani, hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan Pegi Setiawan. Sehingga polisi hanya menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Pegi.

"Nanti kan putusan dari hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," tutur Nurhadi.

Menurutnya, proses pembebasan terhadap Pegi Setiawan dari sel tahanan akan dilakukan segera usai putusan hakim tersebut.

"Kita secepatnya lah ya," kata Nurhadi.

 

6. Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?

Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Liputan6.com/ Arya)

Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Melalui putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Atas putusan tersebut, Polda Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan penyidik apakah akan mencari Pegi Setiawan lainnya yang diduga telah membunuh Vina pada 2016 silam.

"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan (langkah selanjutnya)," tutur Nurhadi kepada wartawan.

Untuk saat ini, kata dia, penyidik akan melaksanakan terlebih dahulu perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanannya.

"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi.

 

7. Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Polda Jabar

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Pegi Setiawan keluar dari Rutan Polda Jawa Barat pada Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 21.39 WIB. Ia terlihat didampingi oleh keluarga dan sejumlah pengacaranya.

Ketika itu, Pegi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang menunggunya keluar dari tahanan. Pegi mengaku, bersyukur bisa bebas dan keluar dari Rutan Polda Jabar.

"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," kata dia di Polda Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya.

"Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua," kata dia.

Setelah bebas, ia mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan pekerjaan nya sebagai kuli bangunan.

Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya