Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenakan tarif bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) untuk produk pakaian dan aksesori pakaian impor. Tarif ini mulai berlaku November 2021 selama 3 tahun.
Penetapan bea masuk produk impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.
Baca Juga
Aturan ini ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 21 Oktober 2021. "Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian," bunyi PMK tersebut seperti dikutip Rabu (17/11/2021).
Advertisement
Pengenaan tarif bea masuk impor produk pakaian dan aksesori pakaian ini berlaku 2021 bagi semua negara, dengan besaran pos tarif dan tarif berbeda selama 3 tahun.
Terdapat 134 pos tarif yang kena bea masuk impor tambahan. Tarif tambahan pakaian impor berkisar mulai dari Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per pos tarif. Ini berlaku untuk tahun pertama dan besarannya menurun di tahun berikutnya.
Bila mengacu pada nomor HS jenis pakaian yang terkena bea impor tambahan antara lain atasan kasual, atasan formal seperti jas, blazer, kardigan, kemeja hingga pakaian rajut. Kemudian pakaian bawahan, mantel, jaket, jersey, pakaian bayi dan lainnya.
Pengecualiaan
Namun pemerintah masih memberikan pengecualian beberapa produk tidak bea masuk tindakan pengamanan.
"Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear dengan nomor pos tarif," mengutip penjelasan Permenkeu.
Pos tarif dimaksud yakni 6117.10.10; 6117.10.90; 6214.30.10; 6214.30.90; 6214.40.10; 6214.40.90;6214.90.10; dan 6214.90.90. Terdapat 122 negara yang dikecualikan terkena bea masuk impor produk headwear dan neckwear.
"Khusus impor produk pakaian dan aksesori pakaianyang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)," isi penjelasan Permenkeu.
Advertisement