Cek Fakta: Ini Bukan Link Resmi Pendaftaran Menjadi Agen Elpiji 3 Kg

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link resmi pendaftaran menjadi agen Elpiji 3 Kg, bagaimana faktanya? Simak artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Feb 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 18:00 WIB
Tangkapan layari klaim link pendaftaran menjadi agen Elpiji 3 Kg
Penelusuran link pendaftaran menjadi agen Elpiji 3 Kg.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link laman resmi pendaftaran menjadi agen Elpiji 3 Kg, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 23 Oktober 2024.

Klaim link laman resmi pendaftaran menjadi agen Elpiji 3 Kg berupa tulisan sebagai berikut.

"𝐘𝐔𝐊 𝐆𝐀𝐁𝐔𝐍𝐆 𝐒𝐄𝐊𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆 𝐉𝐀𝐃𝐈 𝐊𝐄𝐌𝐈𝐓𝐑𝐀𝐀𝐍 /𝐀𝐆𝐄𝐍 𝐆𝐀𝐒 𝐋𝐏𝐆 𝐏𝐄𝐑𝐓𝐀𝐌𝐈𝐍𝐀

PT Pertamina (Persero) membuka kerja sama dengan masyarakat Indonesia untuk mendaftar sebagai Keagenan elpiji.

Pendaftaran menjadi agen elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online melalui laman resmi 👇👇"

Informasi tersebut disertai dengan link yang diklaim sebagai pendaftaran agen Elpiji 3 Kg.

Benarkah klaim link  laman resmi pendaftaran menjadi agen Elpiji 3 Kg? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link  laman resmi pendaftaran agen Elpiji 3 Kg, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Cara Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg Melalui OSS" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 1 Februari 2025, artikel Liputan6.com menyebutkan, untuk mengajukan izin usaha agen Elpiji 3 Kg dapat melakukannya dari mana saja secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS ini penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS diselenggarakan berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berikut cara membuat akun OSS:

1.Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/

2.Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.

3.Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.

4.Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.Anda akan menerima email verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.

5.Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.

6.Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.

7.Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.

8.Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

9.Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

10.Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan / atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Kemudian setelah dapatkan NIB, pengecer dapat mendaftarkan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg. Informasi bisa melalui laman kemitraan.patraniaga.com.Sumber:https://www.liputan6.com/bisnis/read/5904659/cara-daftar-jadi-pangkalan-elpiji-3-kg-melalui-oss?page=2https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo

 

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link  laman resmi pendaftaran menjadi agen Elpiji 3 Kg tidak benar.

Link yang dicantumkan dalam klaim tersebut bukan lama resmi untuk mendaftar menjadi agen Elpiji 3 Kg, untuk menjadi agen resmi dimulai mendaftar lewat  situs oss.go.id dan mendapatkan NIB, kemudian dilanjutkan dengan mendaftar lewat situs resmi Pertamina Patra Niaga kemitraan.patraniaga.com.

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya