Selain Rokok, Ini Sederet Barang yang Bakal Kena Cukai

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menambah daftar barang kena cukai (BKC).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Nov 2021, 18:25 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 18:25 WIB
Wadah dan Kemasan Plastik Akan Kena Cukai
Aktivitas pedagang wadah dan kemasan plastik di Cipadu, Kota Tangerang, Jumat (17/9/2021). Cukai kemasan dan wadah plastik akan diterapkan pada 2022 karena sampah berkontribusi 15 persen terhadap total sampah secara nasional. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menambah daftar barang kena cukai (BKC). Kebijakan ini bakal diimplementasikan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Kepala Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan Aris Sudaminto mengatakan, penerimaan negara sejauh ini masih bergantung pada cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.

"Dalam hal penerimaan negara, untuk menambah target penerimaan maka yang dinaikan lagi-lagi tarif CHT. Penerimaan cukai kalau didominasi satu (BKC) saja kalau ada masalah atau yang tidak terduga dengan industrinya maka akan goyah," ujarnya dalam sesi sosialisasi UU HPP secara virtual, Selasa (23/11/2021).

Menurut dia, penambahan barang kena cukai baru ini sangat penting. Terlebih Indonesia saat ini baru menerapkan tiga BKC, yakni terhadap etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan CHT.

"Dibandingkan negara Asean lain kita sangat terbatas. Singapura punya 5 BKC, bahkan Thailand ada 15 BKC," papar dia.

Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan menerapkan pengenaan cukai plastik. Kebijakan ini sempat tertunda sejak 2020 silam karena pandemi Covid-19 turut mengguncang industri plastik.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi
Ilustrasi minuman soda. (dok. pexels.com/rawpixel)

Selain cukai plastik, pemerintah juga berencana menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Namun, Aris belum bisa memberi tahu kapan itu bakal diterapkan.

Sebelum kebijakan itu dijalankan, pemerintah akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Komisi XI dan pengusaha terkait. Itu dilakukan agar mendapat masukan dari pengusaha, sekaligus mempersiapkan ancang-ancang bila pengenaan cukai berdampak terhadap usahanya.

"Dengan adanya hal ini akan jadi lebih mudah, lebih sederhana. Kita ke Komisi XI, lalu (kebijakannya) dituangkan dalam APBN tahun terkait," kata Aris.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya