AP II Bakal Batasi Penjualan Tiket Pesawat di Nataru, Begini Skemanya

Rencana penerapan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan pergantian Tahun Baru, bakal disikapi dengan pembuatan skema baru penerbangan oleh PT Angkasa Pura II.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Nov 2021, 20:29 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 10:45 WIB
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di ruang keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan  Tahun Baru, bakal disikapi dengan pembuatan skema baru penerbangan oleh PT Angkasa Pura II.

President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, aturan ini akan membuat distribusi tiket merata setiap hari, sehingga tidak menumpuk di satu waktu. Maskapai akan diminta untuk penambahan penjualan tiket tidak dilakukan di periode tertentu.

"Ya maksudnya itu, pembatasan jumlah tiket perhari. Jadi ini harus sinkron dengan maskapai, jadi maskapai menjual tiketnya juga tidak menumpuk di satu titik," ujarnya, Jumat (26/11/2021).

Awaluddin juga melanjutkan, aturan ini akan membuat distribusi penjualan tiket pesawat lebih landai. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan maskapai untuk menerapkan aturan ini.

"Jadi kalau biasa kan dijual di peak season, dan kami sudah bicara dengan regulator. Jadi sequence itu kita atur contoh nya distribusi penjualannya pun lebih landai," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembatasan Tiket

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain rencana pembatasan tiket, saat libur akhir tahun nanti tidak akan ada tambahan penerbangan. Sistem ini dianggap lebih bisa membatasi pergerakan masyarakat saat libur akhir tahun mendatang.

"Di samping itu memang tidak akan ada penambahan ekstra flight dan sebagainya. Itu mekanisme yang menurut kami lebih relatif sinkron dengan kebutuhan masyarakat," katanya. (Pramita Tristiawati)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya