Penjelasan Garuda Indonesia Soal Dugaan Tindak Pidana Transfer Dana Oleh Oknum Karyawan

Garuda Indonesia memberikan penjelasan terkait beredarnya kabar mengenai kasus dugaan tindak pidana transfer dana yang dilakukan oknum karyawannya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 04 Des 2021, 14:11 WIB
Diterbitkan 04 Des 2021, 14:11 WIB
Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia (Persero) memberikan penjelasan terkait beredarnya kabar mengenai kasus dugaan tindak pidana transfer dana yang dilakukan oknum karyawannya. Pelanggaran tindak pidana transfer dana itu mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Untuk itu, Garuda Indonesia menyampaikan, pihaknya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini sepenuhnya kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.

"Garuda Indonesia tentunya akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian, dimana karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti - bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan," lanjut dia.

Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia mengatakan pihaknya memastikan akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku.

"Adapun sebelumnya, Perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan," terang Irfan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Proses Hukum

Garuda Indonesia Tutup 97 Rute Penerbangan
Pesawat Garuda terparkir di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Garuda melanjutkan, proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana ini merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen tegas mereka dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan - khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup Perusahaan maupun aturan hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya