Jurus Pamungkas Sri Mulyani Kejar Target Penerimaan Pajak di 2021

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak hingga akhir November 2021 mencapai Rp1.082,6 triliun, atau mencapai 88 persen dari target APBN sebesar Rp1.229,6 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga akhir November 2021 mencapai Rp1.082,6 triliun, atau mencapai 88 persen dari target APBN sebesar Rp1.229,6 triliun. Artinya pemerintah hanya perlu mengumpulkan sekitar Rp147 triliun lagi untuk mencapai target akhir tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, terdapat dua strategi dilakukan DJP dalam mengamankan target penerimaan tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap sektor ekonomi yang mulai pulih kegiatan usahanya.

"Pengawasan yang kami lakukan pada situasi pandemi ini fokus pada sektor-sektor yang mengalami perbaikan selama masa pandemi," katanya dalam acara konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (21/12).

Suryo menerangkan salah satu indikator pengawasan pajak menggunakan data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), khususnya penerimaan bea keluar. Realisasi setoran bea keluar meningkat pada tahun ini didorong oleh perbaikan harga komoditas di pasar internasional.

Hal tersebut berimplikasi positif bagi pelaku usaha di dalam negeri. Sektor usaha tersebut kemudian menjadi sasaran proses bisnis pengawasan pajak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Uji Kepatuhan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Strategi kedua yakni uji kepatuhan. Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan pada tataran kepatuhan formal, tetapi ikut menyentuh kepatuhan materiel.

Fokus utama uji kepatuhan meteriel berlaku pada wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran sebelum masa pandemi Covid -19.

"Kami konsisten melakukan pengawasan dan di samping itu lakukan uji kepatuhan materiel kepada beberapa ataupun banyak wajib pajak yang memang dalam tahun-tahun sebelumnya masih ada pajak yang harus dibayar lagi kepada negara," pungkas Suryo

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya