Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

oleh Tim News diperbarui 05 Jul 2024, 16:26 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 15:42 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan alias pleidoi, Jumat (5/7/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan alias pleidoi, Jumat (5/7/2024). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak kuasa menahan tangis saat baru membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SYL dituntut penjara 12 tahun oleh Jaksa KPK atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Awalnya, Syahrul mengungkapkan kondisinya yang telah berusia 70 tahun. Dia mengatakan, kinerja pada tubuhnya ikut menurun.

"Saya membaca pleidoi ini dalam ruang sesak pengadilan, di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagai langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya," kata SYL di ruang sidang.

"Betapa sulit membuat nota pembelaan ini, di tengah fisik dan psikis serta usia yang memasuki 70 tahun saat ini, di mana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya dalam menyusun kata-kata," sambung dia dengan suara sesenggukan.

Dia juga menyinggung adanya pembentukan framing kepadanya yang harus terseret-seret korupsi oleh KPK. Hal tersebut turut berimbas kepada keluarganya.

"Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan," beber SYL.

Nota Pembelaan SYL Ada 2.025 Halaman

Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan alias pleidoi, Jumat (5/7/2024)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan alias pleidoi, Jumat (5/7/2024). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut oleh Jaksa 12 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Nota pembelaannya tersebut total ada 2.025 halaman.

"Yang punya Pak SYL itu sekitar 25 halaman. Kalau kami 2.000 halaman lebih terdiri dari pembelaan dan keterangan keterangan saksi dan sebagainya," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Djamaluddin menyebut dalam nota pembelaan yang akan dibacakan di depan majelis hakim akan sama halnya pada saat nota eksepsi. Lalu ada juga yang bakal menyinggung sanggahan dari pihak KPK.

"Beberapa poin atau beberapa hal terkait yang dimuat dalam surat tuntutan JPU soal fakta fakta persidangan yg itu sebetulnya tidak ada tapi dimunculkan sebagai suatu yang ada," jelas Djamaluddin.

Namun demikian, ia enggan untuk membeberkan lebih lanjut isi daripada pembelaan yang akan diutarakan. Khususnya membuktikan SYL tidak terlibat dalam pemerasan terhadap anak buahnya.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan

Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara 12 tahun penjara atas kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6) 

ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa.

Dalam dakwaannya, SYL telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Juni 2024.

Kumpulkan Uang Pejabat Eselon

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

Diketahui, Muhammad Hatta merupakan staf dan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL sebab dianggap tidak sejalan

Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga. Selain itu, SYL menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.

"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," jelas jaksa KPK.

Jaksa merinci uang puluhan miliar hasil dugaan korupsi itu digunakan antara lain untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, sewa pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya