Harus Terkait Paru-Paru, Pemkab Bekasi Bingung Gunakan DBH Cukai Tembakau

Akhirnya, Dana Bagi Hasil dari cukai rokok hanya digunakan untuk sosialisasi kesehatan paru-paru.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 18:15 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Daerah Bekasi mengaku bingung untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Cukai Hasil Tembakau. di 2021, Pemkab Bekasi menerima DBH dari Cukai Hasil Tembakau sekitar Rp 4,6 miliar.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kabupaten Bekasi Maman Supratman mengatakan, kebingungan untuk menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau karena harus dipakai untuk yang berhubungan dengan kesehatan paru-paru.

"Cukai rokok ini bingung juga penggunaanya karena harus berhubungan dengan paru-paru," kata Maman saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021).

Akhirnya, DBH dari cukai rokok ini hanya digunakan untuk sosialisasi kesehatan paru-paru. Namun Pemkab berencana ingin membangun rumah sakit khusus paru-paru. Hanya saja untuk mewujudkannya membutuhkan dana yang tidak sedikit.

"Kita mau bikin rumah sakit paru-paru makanya ini kita perlu nabung dari sekarang," kata dia.

Maman mengatakan setiap tahunnya, Jawa Barat mendapatkan DBH dari cukai rokok mencapai Rp 3 triliun. Jumlah tersebut nanti kemudian dibagikan kepada 27 kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

23 Kawasan Industri

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Di sisi lain, Maman menyebut Kabupaten Bekasi memiliki 23 kawasan industri. Namun secara pendapatan pajak, masuk ke pemerintah pusat.

"Ada 23 kawasan industri tapi Pemda ini tidak dapat apa-apa," kata dia.

Pendapatan Pemkab hanya berasal dari pajak-pajak daerah yang secara jenis banyak seperti pajak hotel, restoran dan lain-lain. Namun secara nilai, pendapatan pajaknya jauh lebih kecil dari yang masuk ke kas pemerintah pusat. Apalagi selama pandemi mayoritas terdampak.

"Kita cuma dapat pajak-pajak daerah yang pas pandemi good bye," kata dia.

Untuk itu dia berharap pandemi segera berakhir. Sehingga pendapatan daerah kembali pulih karena sektor-sektor terdampak semakin membaik.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya