Kemenkeu: Belanja Perpajakan Jadi Instrumen Kebijakan Fiskal Strategis

Belanja perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang cukup strategis

oleh Tira Santia diperbarui 25 Des 2021, 19:15 WIB
Diterbitkan 25 Des 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan, Laporan Belanja Perpajakan menyediakan informasi belanja negara nontunai dalam bentuk berbagai insentif perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

“Dengan demikian, belanja perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang cukup strategis, melengkapi instrumen belanja negara yang bersifat tunai di APBN dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi,” kata Febrio, Sabtu (25/12/2021).

Menurutnya, laporan Belanja Perpajakan menjadi sangat strategis karena mampu memotret dinamika ekonomi dan kehadiran pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan dengan baik.

“Terlebih pada masa pandemi yang membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan baru khusus untuk penanganan pandemi yang membuat potensi penerimaan negara yang tidak diambil semakin besar,” ujarnya.

Publikasi Laporan Belanja Perpajakan juga merupakan bentuk komitmen pelaksanaan transparansi fiskal pemerintah dalam mengelola keuangan negara, sesuai standar yang mengacu pada IMF’s Fiscal Transparency Code (FTC).

Penerbitan, Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) tahun 2020 adalah sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan insentif perpajakan.

Laporan Belanja Perpajakan 2020 menyajikan berbagai fasilitas perpajakan, baik dalam bentuk belanja perpajakan maupun yang bukan termasuk belanja perpajakan, yang sebagian besar berupa insentif yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta dunia usaha terutama UMKM.

Adapun besaran belanja perpajakan di tahun 2020 mencapai Rp234,8 triliun, atau sekitar 1,52 persen dari PDB. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 13,7 persen dari belanja perpajakan tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp272,1 triliun, atau sekitar 1,72 persen dari PDB.

“Meskipun sedikit menurun dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun 2019, perlu diketahui bahwa kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi di tahun 2020 semakin beragam di luar yang telah diberikan oleh pemerintah di tahun sebelumnya,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengelolaan Fiskal

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Dia menegaskan, penerbitan Laporan Belanja Perpajakan tahun 2020 menunjukkan bukti di tengah tuntutan pengelolaan fiskal yang cukup berat, pemerintah tetap menjaga transparansi dalam menyajikan informasi kepada publik.

“Selain itu, untuk menjaga good governance dalam pemberian insentif perpajakan, pemerintah secara berkesinambungan melakukan reviu atas pemberian insentif perpajakan,” ucapnya.

Berkenaan dengan ini, dalam Laporan Belanja Perpajakan tahun 2020 disajikan juga hasil evaluasi atas pelaksanaan insentif perpajakan, seperti insentif dalam rangka penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, insentif tax holiday, dan insentif dalam rangka mendorong ekspor (KITE dan PLB).

Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi informasi awal bagi pemerintah dan publik dalam melakukan pengawasan bersama terhadap pemanfaatan insentif perpajakan di Indonesia.

“Laporan Belanja Perpajakan diharapkan dapat menjadi media diseminasi kebijakan insentif perpajakan kepada masyarakat luas. Masyarakat luas diharapkan dapat turut melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan," tutup Febrio.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya