Terlengkap dan Terbaru, Daftar Harga Jual Eceran Rokok mulai 1 Januari 2022

Kenaikan 12 persen tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) biasa disebut cukai rokok resmi berlaku 1 Januari 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Des 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 13:40 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau biasa disebut cukai rokok sebesar 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2022. Penetapan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Desember 2021, dan resmi diundangkan pada 20 Desember 2021.

Tarif cukai per batang atau gram dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram terendah untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis PMK dikutip Liputan6.com, Kamis (30/12/2021).

Untuk pengaturan, tarif cukai dan harga jual eceran, tertulis dalam Pasal 5 “Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram Hasil Tembakau.”

Harga Jual Eceran Merek baru dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau untuk jenis Hasil Tembakau yang sama yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang sama, dalam satuan batang atau gram, baik dalam 1 lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor.

Selanjutnya, harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang):

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sigaret Kretek Mesin

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

- Sigaret Kretek Mesin golongan I, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen). HJE per batang Rp 1.905 HJE per bungkus Rp 38.100

- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA, tarif cukai sebesar 600 (naik 12,1 persen). HJE per batang Rp 1.140. Sementara HJE per bungkus: Rp 22.800.

- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB, tarif cukainya 600 (naik 14,3 persen). HJE per batang Rp 1.140 dan HJE per bungkus Rp 22.800 

Sigaret Putih Mesin

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi
(Foto:Dok.Bea Cukai)

- Sigaret Putih Mesin golongan I, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen). HJE per batang Rp 2.005 dan HJE per bungkus Rp 40.100.

- Sigaret Putih Mesin golongan IIA, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen). HJE per batang Rp 1.135 dan HJE per bungkus Rp 22.700.

- Sigaret Putih Mesin golongan IIB, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen). HJE per batang Rp 1.135 dan HJE per bungkus: Rp 22.700

 

Sigaret Kretek Tangan

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

- Sigaret Kretek Tangan golongan IA, tarif cukai 440 (aik 3,5 persen). HJE per batang Rp 1.635 dan HJE per bungkus Rp 32.700

- Sigaret Kretek Tangan golongan IB, tarif cukai 345 (aik 4,5 persen). HJE per batang Rp 1.135 dan HJE per bungkus Rp 22.700.

- Sigaret Kretek Tangan golongan II, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen).HJE per batang Rp 600 dan HJE per bungkus Rp 12.000.

- Sigaret Kretek Tangan golongan III, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen). HJE per batang Rp 505 dan HJE per bungkus Rp 10.100.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya