Kabar Baik, Sudah 326 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga hari ini terdapat 326 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Jan 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 19:30 WIB
20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga hari ini terdapat 326 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021, Senin (3/1/2022).

"Sampai pukul 15.00 WIB sore tadi ada 326 peserta. Kita akan berusaha semaksimal mungkin sebanyak mungkin," kata Dirjen Pajak.

Program PPS alias Tax amnesty jilid II mulai berlaku sejak 1 Januari 2022. Pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan aset atau kekayaan yang belum dilaporkan melalui Program tersebut.

Kesempatan itu diberikan kepada masyarakat yang sudah mengikuti program Tax Amnesty tahun 2016 namun belum mengungkapkan sepenuhnya dan bagi yang belum pernah mengikuti program sebelumnya.

Namun, dalam program ini pemerintah hanya memberikan kesempatan selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022. Bila hingga batas waktu tersebut masih ada yang belum melaporkan, maka akan ada sejumlah sanksi yang dikenakan.

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi

Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)

Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Bahayanya, jika Ditjen Pajak menemukan aset yang belum atau kurang diungkap oleh Wajib Pajak yang tidak mengikuti PPS Kebijakan I atau mengikuti PPS kebijakan I namun tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak diterbitkan surat keterangan oleh DJP, maka akan dikenai sanksi sebesar 200 persen sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya