Soal Larangan Ekspor Batu Bara, Ekonom: Malapetaka Jika Listrik 10 Juta Pelanggan Padam

Kebijakan pemerintah menghentikan sementara ekspor batu bara mendapatkan dukungan dari publik.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Jan 2022, 20:15 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 20:15 WIB
(Foto: Liputan6.com/Abelda Gunawan)
Sumber daya alam batu bara yang menjadi bahan bakar pembangkit listrik di Kaltim

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah menghentikan sementara ekspor batu bara mendapatkan dukungan dari publik. Keputusan extraordinary ini, merupakan respons pemerintah untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengatakan, pemenuhan batu bara domestik untuk mendukung operasional PLTU merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah yang telah memberi penugasan kepada PLN dalam proyek listrik 35 ribu megawatt (MW)

"Artinya, penugasan penambahan kapasitas listrik terpasang tersebut tentu harus juga disertai dengan jaminan pasokan batu bara untuk operasional PLTU," katanya.

Menurut Abra, kondisi genting defisit pasokan batu bara untuk produksi listrik nasional ini menunjukkan bahwa masih ada sebagian dari pemegang konsesi batu bara belum memenuhi komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Dengan begitu, negara sebagai pemilik kekayaan SDA sudah sewajarnya memastikan kecukupan batu bara untuk hari operasional PLTU di atas 20 hari (HOP).

Di tengah pemulihan ekonomi, lanjut Abra, di mana seluruh sektor membutuhkan pasokan listrik yang andal. Untuk itu, adanya potensi pemadaman listrik akibat shutdown PLTU akan menjadi malapetaka sosial ekonomi politik yang luar biasa besar.

"Kebijakan ini menjadi pelajaran penting bagi stakeholder industri batu bara. Apabila ingin bisnisnya ingin berkelanjutan, maka taatilah kebijakan pemerintah," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Potensi Kehilangan Pendapatan

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adanya kekhawatiran hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan, diperkirakan tidak akan melebihi dampak negatif padamnya pembangkit listrik sebesar 10,8 gigawatt (GW).

Pasalnya, pelanggan yang terdampak langsung dari terganggunya aktivitas pembangkit tersebut mencapai 10 juta pelanggan. Di sisi lain, menurut Abra, kontribusi perpajakan dari sektor pertambangan hanyalah sebesar 4,8 persen.

"Sektor lain, perindustrian, perdagangan itu 22 persen masing-masing. Kalau tidak ada listrik, mereka juga ga bisa beroperasi," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya