Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Melakukan pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara online via DJP Online login maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 10 Jan 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2022, 16:00 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tahun 2022 telah tiba. Pergantian tahun menandai persiapan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2021.

 

Melakukan pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara online via DJP Online login maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Diketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk PPh orang pribadi dijadwalkan setiap 31 Maret dan PPh badan setiap 30 April.

Maka dari itu, perlu menyiapkan pelaporan jauh sebelum tenggat waktu, seperti mulai mendaftar DJP Online login.

Namun, guna menghindari antrean, wajib pajak bisa melakukan lapor SPT pajak secara online.

Untuk menggunakan DJP Online login, wajib pajak harus mendaftar DJP Online terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di smartphone atau situs DJP Online login.

Sementara untuk mendaftar DJP Online login, wajib pajak harus mengaktifkan Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak terlebih dahulu. 

Kemudian, wajib pajak juga harus memastikan nomor e-FIN yang mereka miliki disimpan dengan baik, agar bisa digunakan dengan aman saat diperlukan.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Senin (10/1/2022) berikut adalah langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:

1. Kunjungi laman pajak.go.id, registrasi bisa dilakukan lewat aplikasi maupun browser

2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Isi kode keamanan kemudian klik Verifikasi.

3. Selanjutnya, masuk ke akun DJP Online login dan masukkan alamat email, nomor HP yang aktif, serta kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.

4, Cek email yang telah Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.

5. Kemudian, masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.

Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Cara lapor SPT Melalui e-Filing DJP Online

Layanan Pajak. Dok DJP
Layanan Pajak. Dok DJP

Berikut adalah langkah-langkah lapor SPT melalui e-Filing DJP Online :

1. Masuk ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan Anda.

2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing. Selanjutnya, pilih pada menu Buat SPT.

3. Kemudian, isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.

4. Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

5. Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.

6. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Cara Bayar Pajak dengan e-Billing DJP Online

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda perhatikan untuk membayar pajak dengan e-Billing DJP Online:

 

1. Log in di laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.

3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.

4. Pilih pada menu Isi SSE.

5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.

6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.

7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.

8. Klik pada pilihan Kode Billing.

9. Klik Cetak Kode Billing.

10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya