Pemerintah Akui Sulit Pastikan Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Kementerian ESDM akui mengalami kesulitan untuk memastikan subsidi listrik yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2022, 18:50 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 18:50 WIB
Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Maret 2021
Warga memasukkan pulsa token listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir 2, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Pemerintah memperpanjang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sektor Ketenagalistrikan berupa subsidi listrik hingga Maret 2021, yang dapat diklaim mulai 7 Januari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengaku pihaknya mengalami kesulitan untuk memastikan subsidi listrik yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

Hal ini terjadi karena sulitnya mendapatkan data terkini tentang orang-orang yang masuk kategori penerima manfaat program pemerintah.

"Ini semua kan keyword data yang akurat. Kita tahu juga ada DTKS, yang kebetulan juga dirilis sama Kemensos, perbulan. Nah, ini pun tidak serta merta dipakai langsung," ungkap Rida dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/1).

Rida menerangkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial harus dicocokkan dengan ID pelanggan PLN. Kemudian dicek lagi dengan NIK yang datanya ada di Kementerian Dalam Negeri.

Rumitnya birokrasi tersebut membuat Kementerian ESDM memilih untuk melakukan verifikasi mandiri dengan mendatangi langsung dari rumah ke rumah. Apalagi di masa pandemi yang penuh ketidakpastian ini juga bisa memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.

"Ujungnya, ya apalagi dengan pandemi seperti ini, orang dinamis banget kan kondisinya. Verifikasi di lapangan ya memang harus dilakukan," ungkapnya.

Rida mengaku telah meminta data dari DTKS di Kementerian Sosial untuk melakukan verifikasi data sebanyak 2 kali. Namun permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi. Bahkan data yang dimilikinya saat ini tertanggal 6 Oktober 2020.

"Kita tuh sudah minta data DTKS ke kemnesos dan sudah dua kali, dan belom dijawab. Data terakhir tuh 6 Oktober 2020," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengumpulan Data

FOTO: Tahun Depan, Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik
Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Menyadari cara pengumpulan data ini kurang efisien, pihaknya pun membuka posko pengaduan. Di posko pengaduan siapa saja berhak melaporkan siapa pun yang dianggap tidak layak menerima bantuan subsidi dari pemerintah tetapi masih mendapatkannya. Pun sebaliknya, diterima juga pengaduan bila ada orang yang berhak menerima subsidi listrik tetapi belum mendapatkannya.

"Ini sudah berjalan. Tetangganya sudah bikin rumah gedong, harusnya enggak nerima subsidi lagi, itu diadukan juga," kata dia.

Selain itu, verifikasi di lapangan juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Maka, Kementerian ESDM bekerja sama dengan pemerintah daerah untu ikut membantu melakukan verifikasi. Memilah siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah dan yang tidak berhak.

"Kedepannya, emang setelah penata data, meski dilakukan ke PLN, ujungnya kita akan ke subsidi langsung," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya