Sri Mulyani: BLT Dana Desa Bisa Direlokasi Antar Desa di Satu Kabupaten

Kementerian Keuangan memberikan keleluasan kepada desa untuk mengatur penggunaan dana desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2022, 14:14 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 14:14 WIB
Raker Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Rapat kerja tersebut terkait evaluasi APBN tahun 2021 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 serta rencana PEN 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan memberikan keleluasan kepada desa untuk mengatur penggunaan dana desa. Bila dirasa desa sudah mandiri atau tidak perlu menggunakan dana desa untuk BLT, maka dana desa tersebut bisa direlokasi ke desa lain.

"BLT dana desa bisa direalokasi antar desa selama masih 1 kabupaten, tapi harus dapat rekomendasi dari Pemda," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komite IV DPD dengan Menteri Keuangan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Relokasi dana desa ini bisa dianggarkan jika kebutuhan BLT Dana Desa kurang dari 40 persen di wilayahnya. Syaratnya masih dalam kabupaten yang sama dan mendapatkan persetujuan dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Bendahara negara ini mengatakan pemerintah telah membuat payung hukumnya yakni dalam PMK Nomor 190 /PMK.07/2021 dan Perpres Nomor 104/2021. Dalam payung hukum yang dikeluarkannya, dia mendorong agar pemerintah daerah ikut melakukan penilaian dalam alokasi kinerja. Sehingga Pengalokasian dana desa dan perhitungan realokasi dana desa diketahui Pemda.

"Penilaian alokasi kinerja dan alokasi dana desa dan perhitungan BLT ini dilakukan Pemda Kabupaten," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengentasan Kemiskinan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama DPR di Jakarta, 19 Januari 2022. Dok Kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama DPR di Jakarta, 19 Januari 2022. Dok Kemenkeu

Sri Mulyani merincikan pada Perpres 104/2021 dana desa telah ditentukan untuk BLT Dana Desa sebesar 40 persen. Selain untuk BLT, persentase tersebut digunakan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia

Kemudian 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani. Sedangkan untuk dukungan pendanaan Covid-19 paling sedikit 8 persen Dana Desa. Sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya