Harga Minyak Goreng Curah Dipatok Rp 11.500 per Liter mulai 1 Februari 2022

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Jan 2022, 14:56 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 14:54 WIB
Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Penjual memperlihatkan minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang.

Nantinya, harga minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Kebijakan ini dituangkan pasca pemerintah melakukan uji coba penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter di penjual ritel selama sepekan mulai 19 Januari 2022.

Sesuai rencana awal, semustinya pedagang pasar tradisional sudah bisa mendapat subsidi minyak goreng untuk dijual seharga Rp 14.000 per liter mulai Rabu, 26 Januari kemarin.

Namun, rencana itu berubah kala Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan aturan baru. Sehingga pedagang pasar harus bersabar menunggu hingga 1 Februari.

"Iya, jadinya begitu. Pasar dan warung masih tunggu sampai 1 Februari (untuk jual harga eceran tertinggi minyak goreng)," ujar Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada Liputan6.com, Jumat (28/1/2022).

Oke menjelaskan, penerapan HET minyak goreng di pasar tradisional dan warung kelontong harus menunggu proses transisi penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk semua produsen minyak goreng.

Ketentuan ini kembali ke mekanisme perdagangan minyak goreng yang sebelumnya terjadi, yakni sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 01 dan 03 Tahun 2022.

"Ini evaluasi kebijakan berubah gitu karena ada penyebabnya, karena tidak optimalnya Permendag 00103 dengan harga DPO dan DMO," terang Oke.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mekanisme Lama

FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sederhananya, penjualan minyak goreng akan kembali ke mekanisme sebelumnya, dimana harga bahan baku tidak tergantung dengan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) internasional.

Sehingga produsen minyak goreng bisa menyalurkan produknya ke pasar ritel dan tradisional dengan harga maksimal Rp 14.000 per liter.

Menurut Oke, harga CPO internasional memang berdampak pada harga minyak di pasar domestik. Pemerintah kemudian mengkaji bagaimana harga minyak goreng bisa tetap sesuai standar tanpa mengikuti fluktuasi harga CPO internasional.

"Pada saat pelaksanaan kebijakan Permendag 01 dan 03 ini ternyata ada berbagai kendala yang dihadapi. Sehingga 5erjari kesenjangan terhadap ketersediaan minyak goreng yang tak optimal di masyarakat," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya