Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng yang mulai berlaku hari ini 1 Februari 2022, harga minyak goreng mulai Rp 11.500 per liter.
Rincian HET minyak goreng dibagi menjadi tiga, yaitu HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan menilai kebijakan Pemerintah tersebut tidak sampai ke pedagang pasar di pelosok tanah air. Hal itu terbukti, harga minyak goreng masih mahal di sejumlah wilayah di Indonesia.
Advertisement
Menurutnya, sudah pasti HET tidak akan berlaku di pasar tradisional karena di pasar itu sistem tawar menawar, sehingga terjadi kesepakatan harga.
Kalau Pemerintah hanya fokus ke ritel modern saja, maka tidak mampu menurunkan dan mengendalikan harga minyak goreng.
“Kami sampaikan sejak awal subsidi distribusi ini harus menyeluruh di pasar tradisional, bisa cek fakta di beberapa pasar di Jakarta, harga minyak goreng masih tinggi. Artinya 2 pekan yang diberikan subsidi kepada ritel tidak efektif dan berjalan baik, maka pemerintah harus melek kondisi di lapangan khususnya di pasar tradisional,” jelasnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Operasi Pasar
Dia menyarankan agar Menteri Perdagangan melakukan operasi ke pasar tradisional, untuk melihat keadaan sebenarnya di lapangan. Hal itu penting dilakukan, karena pasar merupakan ujung tombak perekonomian masyarakat.
“Kalau pasar ini tidak diberikan fokus utama, maka target pemerintah menurunkan harga tidak akan tercapai,” pungkas Reynaldi.
Advertisement