Liputan6.com, Jakarta - Sejak awal, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Sedangkan untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah menyiapkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya, Selasa (15/2/2022).
“Pekerja yang mengalami situasi cacat permanen, meninggal dunia atau pindah ke luar negeri semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan-ketentuan khususnya,” kata Menaker.
Advertisement
Menaker menjelaskan, berdasarkan undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditetapkan pada tahun 2004 terdapat 5 jenis program jaminan sosial, yaitu program jaminan kesehatan atau JKN, jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan hari tua atau JHT, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Dalam perkembangannya UU SJSN ini melalui undang-undang nomor 11 tahun 2022 menambahkan satu program jaminan sosial yang baru, yang disebut jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.
“Semua program tersebut mempunyai prinsip tujuan dan manfaat yang berbeda sehingga tata cara dan persyaratannya pun akan berbeda,” ujarnya.
Bila pekerja sakit maka akan ditangani oleh program JKN, bagi pekerja atau buruh yang mengalami kecelakaan kerja maka akan diurus dengan program JKK. Selanjutnya jika yang bersangkutan memasuki hari tua ada perlindungan dari program JHT.
Kemudian, jika pekerja atau buruh memasuki usia pensiun maka akan diurus oleh program jaminan pensiun. Begitupun bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia ada perlindungan berupa Jaminan Kematian.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Dia menegaskan, JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional. Karena terintegrasi dalam satu sistem dengan program program jaminan sosial lainnya, maka manfaat di JHT ini seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya.
"Sesuai amanat undang-undang SJSN, program JHT ini dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau prinsip tabungan wajib, yang dimaksud bahwa manfaat tersebut berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya," jelas Menaker.
Manfaat JHT akan diberikan secara langsung atau sekaligus, besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangannya ini setiap saat melihat atau dipantau oleh masing-masing pekerja atau buruh melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengajak kita semua untuk kembali memikirkan latar belakang munculnya program JHT, sesuai namanya program JHT adalah merupakan usaha kita untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, saat sudah tidak bekerja mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik,” pungkas Menaker.
Advertisement