Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menepis isu terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa dicairkan jika peserta BPJS ketenagakerjaan belum berusia 56 tahun. Sebenarnya, JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun, namun harus mengikuti persyaratan tertentu.
“Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar, yang benar adalah manfaatnya juga dapat diambil sebagian dengan kepesertaan tertentu yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja,” jelas Ida Fauziyah, dalam keterangan resmi, Selasa (15/2/2022).
Menaker menegaskan, dana iuran dari program JHT tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia.
Advertisement
“Sejak awal JHT dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang, karena untuk kepentingan jangka pendek juga ada, pekerja yang mengalami situasi cacat permanen, meninggal dunia atau pindah ke luar negeri semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan-ketentuan khususnya,” ungkap Menaker.
Kendati begitu, jika manfaat JHT dilakukan klaim 100 persen. Maka, tujuan program JHT yang dicanangkan Pemerintah tidak akan tercapai. Oleh karena itu, melalui Kementerian Ketenagakerjaan program JHT diubah kebijakannya.
Ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim Jaminan Hari Tua.
“Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun klaim dapat diajukan, setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut,” ujarnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengajuan Klaim
Terkait pengajuan klaim JHT, ketentuannya tertuang dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dimana dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.
“Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” katanya.
Saat ini, banyak yang bertanya bagaimana dengan peserta yang mengalami PHK atau mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun. Kata Menaker, pada prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun.
“Dengan syarat mempunyai masa kepesertaan dalam program jaminan hari tua minimal 10 tahun. Klaim JHT yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah, atau maksimal 10 persen digunakan untuk keperluan lainnya keduanya dalam bentuk uang tunai. Adapun sisa dari manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil pada saat usia 56 tahun,” pungkasnya.
Advertisement