Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Murni Perintah Jokowi

Mulai 1 Maret 2022, pendaftaran jual beli tanah dan rumah wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Feb 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2022, 13:30 WIB
Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Pasar Minggu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat membagian sertifikat tanah di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2). Jokowi menegaskan, pembagian sertifikat tanah menjadi solusi kasus sengketa lahan dan tanah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Maret 2022, pendaftaran jual beli tanah dan rumah wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat. Ketentuan syarat ini tercantum dalam Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, penyertaan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Itu instruksi presiden, karena Presiden menghendaki agar seluruh warga negara Indonesia terjamin kesehatannya. Jadi optimalisasi BPJS Kesehatan, agar semua rakyat Indonesia terjamin kesehatannya," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

"Jadi ini perlindungan negara kepada rakyatnya. Jadi ini adalah sikap daripada presiden agar ada jaminan kesehatan kepada rakyat Indonesia," kata Taufiqulhadi.

 

Wajib

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengutip Inpres Nomor 1/2022, Jokowi menginstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu instansi yang mendapat instruksi yakni Kementerian ATR/BPN. Itu tercantum dalam dokumen kedua angka 17 Inpres 1/2022.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan permohonan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya