Liputan6.com, Jakarta - Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh mendukung perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Partai Buruh juga meminta revisi tersebut dilakukan paling lambat dalam kurun waktu 7 hari.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara menyampaikan perintah revisi aturan Jaminan Hari Tua yang belakangan jadi polemik tersebut. Ia menekankan langkah selanjutnya dengan mencabut Permenaker Nomor 2/2022 dan mengembalikan aturan tersebut ke Permenaker Nomor 19/2015.
“Mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mendengar aspirasi dari rakyat agar permenaker no 2/2022 segera direvisi, karena memang pada awalnya Permenaker 2/2022 tersebut melawan peraturan pemerintah no 60/2015 yang ditandatangani oleh Presiden jokowi hingga hari ini belum dicabut,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).
Advertisement
Ada lima poin yang jadi perhatian Said terkait JHT ini. Selain apresiasi, ia meminta aturan JHT in dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya revisi terhadap Permenaker 2/2022 adalah mencabut aturan tersebut.
“Jangan lagi dalam tanda petik, Menaker dan Menko Perekonomian main akal-akalan, entar apa kalimat ayng akan dituangkan dalam revisi. Pendapat partai buruh adalah definisi merevisi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah mencabut Permenaker 2/2022,” katanya.
Kemudian, Ketua Umum KSPI itu juga meminta paling lambat revisi dilakukan dalam kurun waktu 7 hari. ia meminta Menaker Ida Fauziah mengeluarkan peraturan baru yang mencakup dua hal. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022, dan kedua menyatakan kembali berlakunya Permenaker 19/2015.
“Kami khawatir menaker bertahan dengan sikapnya yang menurut kami kebijakan Menko Perekonomian dan Menaker melawan kebijakan Presiden. Ini harus benar-benar kita waspadai, itulah sikap partai buruh,” katanya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancam Aksi Demonstrasi
Selanjutnya, jika dalam waktu yang ditentukan tersebut belum ada perubahan, maka buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dengan skala yang lebih besar. Lalu, aksi tersebut juga akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah di Indonesia. Alasannya, dana JHT merupakan tabungan sosial yang bisa diambil kapan saja oleh pekerja ketika mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terakhir, Partai Buruh dan serikat buruh dan serikat petani, mendukung penuh imbauan Presiden Jokowi yang meminta seluruh buruh menjaga iklim kondusif. Tujuannya agar investasi dapat berkembang dan masuk ke Indonesia.
“Kami mendukung penuh sikap itu sepanjang tidak ada dalam tanda petik akal-akalan dari Meno Perekonomian dan Menaker terhadap pencairan dana JHT, kami minta pencairan 100 persen, tidak ada persentasi lainnya,” terangnya.
Advertisement